Independensi- Anggota Komisi IV DPR-RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan pemerintah dan Komite II DPD RI, baru-baru ini.
Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Jalan panjang pembahasan RUU KSDAHE akhirnya mencapai titik akhir di Komisi IV,” ungkap Ansy.
“Dalam kesempatan itu, saya dipercayakan oleh Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan pandangan akhir mini fraksi terkait RUU revisi UU No. 5 Tahun 1990 ini,” tambahnya.
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) yang mengawal sejak awal, Ansy menegaskan Panja ini menitikberatkan pada tanggung jawab negara untuk menjalankan konservasi ekosistem.
Dan konservasi itu harus melibatkan partisipasi masyarakat luas.
“Bahkan, eksistensi dan peran masyarakat adat diafirmasi,” ungkap Ansy.
Demikian pula, tambahnya, sanksi pidana dan pemberatan hukuman dinaikkan.
“Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU KSDAHE untuk dibahas dan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II DPR RI dalam Rapat Paripurna,” ujar Ansy.