Abidin Fikri: Kader Bangsa Harus Masukkan Pancasila Dalam Kebijakan!

Loading

Independensi- Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama Komunitas Juang SICITA di Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, baru-baru ini.

Kegiatan ini dipandang penting untuk memperkuat pemahaman wawasan kebangsaan yang mencakup Dasar Negara Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Abidin Fikri, di era kemajuan sains, riset dan teknologi kader tidak boleh tertinggal.

“Utamanya dalam mengoperasionalkan atau mempraktikkan Pancasila masuk ke dalam kebijakan nasional,” terangnya.

Maka, lanjut Abidin Fikri, kader bangsa harus mumpuni dal hal kompetensi, karakter dan kapasitasnya.

“Tentu sebagai bangsa yang memiliki anugrah keberagaman dan melimpahnya sumber kekayaan alam kita harus memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan nasional, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945,” jelasnya.

Abidin Fikri menerangkan, saat ini persatuan dan kesatuan nasional yang menjelma dalam praktek gotong royong tetap penting dirawat dimanapun kita berada.

“Karena dengan tetap rukun bersatu kita telah memenuhi satu syarat bagi kondusifnya anak bangsa untuk meningkatkan kualitas kompetensi, karakter dan kapasitasnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Abidin Fikri menerangkan, bahwa kaitan peran kader dalam mengimplementasikan ajaran Bung Karno.

“Dalam hal ideologi misalnya, Ideologi PDI Perjuangan sama dengan ideologi negara, yakni Pancasila 1 Juni, sehingga berjuang melalui PDI Perjuangan adalah selaras dan sebangun dengan memperjuangkan cita-cita bangsa dan negara,” katanya.

“Partai adalah alat perjuangan untuk memperjuangkan cita-cita Indonesia demi meraih kemerdekaan sejati. Dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” imbuhnya.