JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menegaskan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar jika KPK menenggarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa.
“Supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Harli dalam pernyataan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (02/07/2024) sekaligus untuk membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika KPK menangkap jaksa.
Harli pun mengharapkan agar sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK sebaiknya lebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.
Masalahnya, tutur dia, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan. Sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Dia menambahkan Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
Adapun pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memantik tanggapan Kejaksaan Agung disampaikan saat pimpinan KPK rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (01/07/2024).
Saat itu Alex Marwata antara lain menyampaikan dalam koordinasi antara Lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih ada ego sectoral. Dia pun mengatakan jika KPK menangkap jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervise.(muj)