Sidang perdana kasus jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (03/06/2020) dengan tahap pembacaan surat dakwaan Tim jaksa penuntut umum terhadap enam terdakwa.(ist)

Kasus Jiwasraya Jilid Dua, Penyidik kembali Periksa Tujuh Direksi Perusahaan Sekuritas

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah direksi perusahaan sekuritas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid Dua.

Fokus pemeriksaan terhadap saksi, ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (03/06/2020) malam, masih terkait bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Terutama saat saksi menjabat dan bertindak sebagai pengurus perusahaan. Guna menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara. Baik secara perdata maupun pidana,” ucapnya.

Dia menyebutkan saksi kali ini yang diperiksa sebanyak tujuh orang. Dua saksi diantaranya merupakan pemeriksaan lanjutan dari sehari sebelumnya.

Keduanya yaitu Wilianto Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas dan Yudha Satya Amdarmo Direktur Utama PT CIMB Sekuritas.

Lima saksi lainnya yaitu Kim Siah Lim dan Sugiharto Widjaja masing-masing selaku Direktur dari CGS CIMB Sekuritas.

Kemudian saksi Irawan Gunari Direktur Utama PT Dhanawibawa Sekuritas (Group Pan Arcadia Kapital).

Selain itu saksi Harsono Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas dan Iwanho Direktur Utama PT RHB Sekuritas Indonesia.

Sidang Perdana Jiwasraya Jilid Satu

Sementara sidang perdana kasus Jiwasraya jilid pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, sudah dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh enam tim jaksa penuntut umum (JPU) beranggotakan 50 orang jaksa terhadap ke enam terdakwa.

Ke enamnya yaitu terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat Beny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto.

Hari menyebutkan ke enamnya didakwa secara berlapis dengan dakwaan primair dan subsidair melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro didakwa dengan dakwaan komulatif (tambahan) primair subsidair melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih khusus untuk terdakwa Heru Hidayat juga didakwa dengan dakwaan komulatif dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga.

Untuk dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Dakwaan ketiga primair dan subsidair melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjutkan ditunda majelis hakim pada Rabu (10/06/2020) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.(muj)