Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Perhubungan dan Dirjen Bea dan Cukai saat meninjau mobil-motor mewah selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pakar Hukum: Penyelundup Mobil-Motor Mewah di Pelabuhan Priok Harus Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kasus penyelundupan 19 mobil dan 35 motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dibongkar Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Para pelaku penyelundup juga harus dijerat pidana dan diadili. Tidak hanya sekedar dikenai denda saja,” kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Independensi.com, Minggu (29/12/2019).

Abdul Fickar mengakui meski tindak pidana penyelundupan sesuai Undang-Undang Kepabeanan termasuk pelanggaran administratif. Tapi jika penyelundupan  dilakukan dengan sengaja, pelakunya juga bisa dijerat dengan pidana.

“Artinya hukuman kepada pelakunya tidak hanya denda. Tapi juga dapat bersama sama hukuman penjara,” tuturnya.

Disebutkan Abdul Fickar aturan pidana penyelundupan terdapat dalam pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Sedang ancaman hukuman dari pelanggar 102 UU Kepabeanan, ungkap dia, yaitu minimal satu tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara

“Selain juga pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019) mengungkap pihaknya melalui Ditjen Bea dan Cukai sepanjang 2016 hingga 2019 berhasil membongkar penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Irdham Azis, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari kasus penyelundupan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara Rp 48 miliar.

Kasus penyelundupan mobil dan motor mewah tersebut diduga dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.

Sri Mulyani menyebutkan modus yang dilakukan dalam kasus penyelundupan mobil dan motor mewah itu antara lain memberitahukan barang tidak sesuai isi sebenarnya.(muj)