JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik hari ini menyerahkan tiga eks pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan ketiga tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan sudah lengkap, baik secara formil maupun materiil oleh Tim JPU
Adapun ketiganya yang merupakan bagian dari 21 tersangka kasus timah, yaitu tersangka AS selaku eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Babel. Kemudian tersangka BN dan SW yang masing-masing selaku eks Kepala Dinas ESDM Babel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan setelah menerima tahap dua terhadap dua dari tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Salemba yaitu AS dan SW. Sedangkan terhadap tersangka BN tidak dilakukan penahanan,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (11/07/2024)
Dia menyebutkan dalam tahap dua tersebut Tim Penyidik menyerahkan juga sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan barang elektronik kepada Tim JPU.
“Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Babel, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta barang bukti elektronik berupa handphone,” ucap Harli.
Terkait keterlibatan dan peran ketiga tersangka yaitu;
– Tersangka AS selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam telah membuat telaah staf untuk persetujuan RKAB Tahun 2019- 2020 yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu AS selaku Plt Kadinas ESDM Babel menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai ketentuan.
Tersangka AS periode Januari 2019 hingga Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam maupun selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019 secara sepihak membuat telaah staf yang ditujukan kepada Kadinas ESDM Babel (yang dijabat tersangka SW) dengan kesimpulan: berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.
Perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena telah menerima pemberian dari tersangka AA (selaku GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sebesar Rp325.999.998,00 periode 20 Desember 2018 hingga 5 Maret 2019.
– Peran tersangka BN yaitu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadinas ESDM Babel ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Babel dengan sebenarnya.
Selain itu BN selaku Plt Kadinas ESDM Babel pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
Tersangka BN selaku Plt Kadinas ESDM Babel pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
– Peran tersangka SW yaitu selaku Kadinas ESDM Babel menyetujui RKAB tahun 2015 hingga 2018 yang isinya tidak benar terhadap enam smelter, kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
Tersangka SW ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015- 2019. Tersangka SW juga tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 s/d tahun 2019.
Tersangka SW telah menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), juga fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
Akibat perbuatan tersangka SW selaku Kadinas ESDM Babel yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah dalam sewa menyewa peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.
Harli mengatakan bahwa perbuatan para tersangka yaitu SW, BN dan AS selaku Kadinas ESDM Babel yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah tahun 2015-2022 berakibat PT Timah membayar biji timah ilegal sebesar Rp26.648.625.701.519.
Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kadinas ESDM Babel menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar juga menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 sampai tahun 2022 sebesar Rp271.069.688.018.700.
Adapun total kerugian yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yaitu sebesar Rp300.003.263.938.131 (Rp300 triliun lebih).
Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)