JAM Pidmil: Sinergitas Kejaksaan-TNI Diperlukan agar Penanganan Perkara Koneksitas Efektif dan Efisien

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Wahjoedho Indrajit mengatakan pasal pada Undang-Undang Kejaksaan itu menyatakan Jaksa Agung berwenang mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

“Artinya Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi penuntutan di institusi Kejaksaan melainkan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh undang-undang,” kata JAM Pidmil saat membuka Diklat Pembekalan Sumber Daya Manusia Tahun 2024 kerjasama Kejaksan dan TNI di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/07/2024).

Oleh karena itu, tutur JAM Pidmil, tidak heran dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis menyatakan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.

“Pengaturan itu hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system. Yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” ujarnya.

JAM Pidmil menyampaikan juga walau di lingkup tatanan dan ranah tidak sepenuhnya sama dalam konteks peradilan pidana sipil dan militer, namun keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama untuk memperkuat ditegakkannya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Selain menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya dalam Diklat bertemakan “Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal Melalui Kerja Sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).”

Dia pun menyebutkan relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer,

“Disitu disebutkan  Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI,” kata JAM Pidmil.

Dia menuturnya adanya hubungan itu merupakan penegasan tentang asas dominus litis, serta single prosecution system. “Sehingga sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara dan penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI  khususnya dalam perkara koneksitas sangat diperlukan agar dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

Adapun, kata dia, pembentukan dan kehadiran  JAM Pidmil  menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.

“Apalagi JAM Pidmil mengemban fungsi utama dalam mengoordinasikan kepentingan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer, sebagaimana diatur Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer. Dengan satu titik singgung yaitu proses penuntutan tindak pidana (koneksitas),” tuturnya.

Dia mengatakan juga kalau Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama yang kuat dan intens dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor: 4 Tahun 2023 dan Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Ruang lingkupnya meliputi Pendidikan dan Pelatihan dan juga Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan serta Penanganan Perkara Koneksitas,” kata mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI ini,

Dalam kesempatan itu JAM Pidmil  atas nama pimpinan Kejaksaan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Panglima TNI dan segenap jajaran yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan keberhasilan tugas serta fungsi khususnya dalam bidang penanganan perkara koneksitas.

“Sejatinya tujuan dibuatnya kualifikasi perkara koneksitas adalah memfasilitasi proses penanganan perkara dari dua sisi background yang berbeda. Dari perbedaan itulah hukum ibarat jamu yang dapat mengobati segala kendala dan kekurangan yang ada,” ujar JAM Pidmil.

Diklat Kerjasama Kejaksaan dan TNI diikuti peserta Kasubdit dan Kasubbad pada JAM PIDMIL, Aspidmil, Oditur, Babinkum TNI, dan Divisi Legal Bank BRI.(muj)