Jaksa Agung: Sinergitas Kejaksaan-TNI Sangat Diperlukan dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sinergitas antara Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat diperlukan terutama dalam penanganan perkara koneksitas.

“Apalagi terdapat relasi kelembagaan sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (Jaksa dan Oditurat) sebagaimana penjelasan pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung secara virtual pada acara “In House Training” Penanganan Perkara Koneksitas, Rabu (30/11/2022)

Dia mengatakan dalam penjelasan pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi melalui Panglima TNI.

“Hal itu cerminan dari asas dominus litis dan single prosecution system. Sehingga sinergitas, koordinasi dan teknis antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan dalam proses penuntutan perkara koneksitas,” ujarnya.

Dia pun mengharapkan dengan adanya persamaan persepsi dan paradigma antara Militer dan Kejaksaan, keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menjadi katalis proses penuntutan terhadap tindak pidana militer.

“Serta nantinya akan berfungsi lebih efektif dan efisien dalam perkara koneksitas,” ujar Jaksa Agung seraya menyebutkan sejauh ini JAM Pidmil telah melaksanakan berbagai program kerjanya.

Diantaranya, tutur Jaksa Agung, pada tahun 2022 sudah digelar 42 kegiatan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat, serta telah menangani tiga perkara
koneksitas.

Ketiga perkara koneksitas, ungkapnya, yaitu perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 yang displit menjadi dua berkas perkara.”Satu lagi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelitslot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, mengingat perlunya sosialiasi tugas dan fungsi JAM Pidmil dalam penegakan hukum di Indonesia dan penanganan perkara koneksitas maka terselenggaranya kegiatan hari ini menjadi angin segar.

“Terutama dalam menambah khazanah dan wawasan pengetahuan bagi para penegak hukum di lingkungan Kejaksaan maupun bagi Asisten Pidana Militer, serta penegak hukum di lingkungan TNI,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang utuh dalam penanganan perkara koneksitas serta menjadi ajang untuk saling berbagi pengetahuan, transfer knowledge, meningkatkan kemampuan dan berbagi pengalaman di antara para peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan maupun TNI.

Acara “In House Training” penanganan perkara koneksitas dihadiri JAM Pidmil Laksmana Muda Anwar Saadi, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntal serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur Jenderal TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama) dan Kepala Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Badan Pembinaan Hukum (Kapuslemasmil Babinkum TNI).(muj)