JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk netral dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Jaksa Agung pun menegaskan tidak ada ruang bagi jajaran kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis, apalagi menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, tidak akan saya tolerir dan ingat saya akan tindak tegas,” kata Jaksa Agung dalam amanatnya saat melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan tiga pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (28/082024)
Dia pun meminta Kajati yang baru dilantik untuk memastikan kesiapan satuan kerja dalam menghadapi Pilkada serentak. “Mulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra Gakkumdu serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.”
Selain itu, katanya, berikan perhatian khusus dan evaluasi penanganan perkara korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai Cabang Kejaksaan Negeri.
“Khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Para Kajati yang baru diharapkannya juga segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari danmenyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum. “Serta senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.”
Jaksa Agung juga berpesan kepada Direktur Penyidikan yang baru agar segera menuntaskan penyidikan perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani, terutama perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Masyarakat menaruh harapan besar terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan, terutama penanganan perkara Big Fish dan menarik perhatian masyarakat, sehingga harus menjaga dan menjawab harapan publik tersebut.”
Adapun kepada Direktur Penuntutan yang baru, dia meminta agar segera melakukan pelimpahan perkara korupsi yang telah dinyatakan lengkap dengan waktu yang cepat dan cermat, agar ritme penanganan perkara tetap terjaga sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum.
Sedangkan kepada pejabat baru Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, dia menekankan agar segera mempelajari dan menguasai tugas pokok dan fungsi bidang jabatan dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Dibagian lain Jaksa Agung juga mengingatkan kembali seluruh jajarannya untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. “Kehati-hatian tersebut harus ditanamkan mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan kerja. Guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri pribadi maupun institusi,” ujarnya.
Adapun para pejabat baru yang dilantik:
1. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
2. Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
3. Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
4. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
5. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
6. Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
7. Amiek Mulandari, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.(muj)