Akibatnya, lahan seluas 1.650 meter yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik itu. Rusak, akibat dilewati alat berat yang hendak meratakan tambak dengan tanah urukan.
Padahal, selama ini dirinya bersama keluarganya merasa tidak pernah menjual lahan tambak itu kepada siapapun.
“Saya sudah 30 tahun menjaga tanah warisan orang tua saya ini dan selama ini saya tidak pernah merasa menjual tanah ini kepada siapapun. Tetapi tiba-tiba pengembang perumahan melakukan pengurukan hingga melewati batas tanah milik saya,” ujar Kaji Nur, sapaan Ainur Rahman, Selasa (3/9).
Untuk meminta penjelasan terkait lahannya yang rusak itu, Kaji Nur bersama keluarganya mengaku telah mendatangi Balai Desa Banyuwangi. Alangkah kagetnya, pihak desa menyampaikan telah ada transaksi jual beli lahan miliknya itu pada tahun 2017 silam.
“Katanya ada transaksi pada tahun 2017, dengan nama penjual Husnul Hadi. Siapa dia kita gak kenal, dan sampai sekarang kami masih memegang surat tanah kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Kaji Nur mengaku bahwa total tanah warisan dari orang tuanya ada seluas 6 hektar yang sebagian besar berupa tambak.
“Tambak saya yang rusak dilewati alat berat itu di sebelah utara, tepatnya berbatasan dengan sungai,” tuturnya.
Untuk memastikan lahan tambaknya tidak diporak porandakan lagi oleh pengembang perumahan. Kaji Nur mengaku telah membuat kesepakatan, dimana pengembang untuk sementara tidak menggarap tanah tersebut hingga menunggu sengketa lahannya tuntas.
“Sudah ada mediasi, pengembang tidak menggarap tanah warisan orang tua saya, menunggu sengketa tanah tersebut diselesaikan,” jelasnya.
Sementara, warga Desa Banyuwangi Muhammad Subhan, menuturkan bahwa Makam Buyut Singopati, leluhur desanya yang berada tak jauh dari tanah milik Kaji Nur, juga terancam diuruk (diratakan). Padahal, tanah makam tersebut berstatus wakaf atau tanah milik desa.
“Makanya kami bertemu dengan pengembang, agar makam ini tidak dipindahkan, tapi kalau direnovasi silakan. Karena ini makam leluhur kami, tanah makam juga sudah diwakafkan ahli waris ke desa, dan sudah ada tanda batasnya juga,” ungkapnya.
“Kami minta PT AKR selaku pengembang perumahan bisa memahami dan kooperatif, agar dikemudian hari tidak terjadi gesekan atau bahkan konflik dengan warga. Karena ini menyangkut kepentingan warga, jadi biar tetap kondusif dan sama-sama diselesaikan dengan kekeluargaan,” pungkasnya. (Mor)