Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT

Walikota Pekanbaru Berharap Pemberlakuan PSBB di Pekansikawan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Walikota Pekanbaru berharap Pemerintah Provinsi Riau memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan yang disingkat dengan Pekansikawan. Hal itu dimaksudkan agar ada keselarasan kebijakan dalam mengambil langkah-langkah penanggulangan penyebaran pandemi covid-19.

Demikian  disampaikan Dr H Firdaus MT Walikota Pekanbaru menyikapi selesainya pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru 14 hari pertama, usai rapat dengan Forkopimda di lantai 3 Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Pada kesempatan itu Walikota berencana akan terlebih dahulu menemui dan menyampaikan paparan kepada Gubernur Riau Drs H Syamsuar. Koordinasi perlu dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar ada keselarasan kebijakan jika memungkinkan menetapkan PSBB dalam lingkup Provinsi Riau, jika tidak, minimal PSBB bisa ditetapkan Pemprov Riau untuk kawasan Pekanbaru, Siak,

Kampar dan Pelalawan (Pekansikawan) sekaligus. Sebagaimana paparan saya pada 11 April lalu sebelum dapat izin penerapan PSBB tahap pertama, hal itu sudah kita usul dulu ke Gubri.

Harapan Firdaus, bila dapat izin pemberlakuan PSBB untuk tahap kedua, kami akan minta pendapat dan keputusan bersama dari Pak Gubernur, kita harapkan tahap dua ini didukung oleh Provinsi Riau. Kalau boleh gubernur mengambil kebijakan se-Riau, usulan kita seperti Sumatera Barat, atau minimal se-Pekansikawan.

Karena penerapan PSBB yang diperluas tak hanya di Pekanbaru namun jika memungkinkan se-Riau atau paling tidak pada regional Pekansikawan, penting untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 74/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Bersama Perwako, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru tentang pemberlakuan Perwako PSBB nomor 325/2020. PSBB di Pekanbaru berlangsung sejak Jumat (17/4) selama 14 hari.

Hal itu karena persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru sebelumnya telah keluar dari Menkes Terawan Agus Putranto tertuang dalam SK Menkes nomor HK.01.07/MENKES/250/2020.

Pada kesempatan itu Walikota Firdaus jua mengatakan, sebelum memutuskan langkah berikutnya, pihaknya akan lebih dulu menemui Gubri dan ditargetkan akan selesai dalam satu-dua hari kedepan.

Usai paparan dengan Gubri, kami akan ambil keputusan dan bila diharapkan Pekanbaru masih memerlukan PSBB, akan kita putuskan. Namun jika Gubri merencanakan hal lain, kita akan ikuti, sebab PSBB periode 14 hari pertama telah berakhir secara administrasi dan saat ini jeda dulu sehari, ujar Firdaus yang saat itu didampingi Kadiskominfo Firmansyah Eka Putra dan Kabah Humas Irba H Sulaiman.
(Maurit Simanungkalit)