Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki PT KCC untuk menambang batu gamping bukan batu fosfat.
Menurut Analis Kebijakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur, Anzja C Istala, antara komoditas batu gamping dengan batu fosfat (Phospat) itu berbeda jenis.
“Jika menambang jenis komoditas yang berbeda di lokasi konsesi yang sama, maka penambang harus mengurus ijin IUP OP untuk komoditas yang baru,” ujarnya, Kamis (5/9).
“Artinya meski telah memiliki IUP OP untuk menambang batu gamping, tidak lantas boleh melakukan penambangan komuditas lainnya tanpa ada izin baru. Mulai tahapan WIUP, IUP, jika ingin eksplorasi lagi harus ada IUP OP komoditas untuk batu fosfat,” tuturnya kepada wartawan kamis (5/9/2024).
Anzja menjelaskan alat yang digunakan untuk menambang bukanlah patokan lokasi tambang itu telah berizin dan tidaknya.
“Penggunaan alat atau tidak pakai alat bukan patokan ada izin atau tidaknya suatu aktifitas penambangan. Ya namanya ngambil barang tambang, ya harus ada izin Mas. Kalau ga ada izin, ya berarti ilegal,” tegasnya.
Sementara salah seorang warga Desa Dalegan Dedi (50) mengungkapkan, penambangan batu fosfat di Bukit Larangan diketahuinya sudah beroprasi sejak lama.
“Setahu saya sudah bertahun-tahun Mas, dikirimnya ke gudang Metronik. Kalau nambangnya sendiri pake Eskavator cuma buat buka kulitan saja. Terus untuk menggali batu fosfatnya, dilakukan manual menggunakan drill besar. Soalnya, harus dipilah dan dipilih dulu batunya,” tuturnya.
Terpisah, pengemudi truk bermuatan batu fosfat, Solikin (55) saat ditanya awak media mengaku hendak megirim muatannya ke PT Metronik yang berada di Banyutengah, Panceng, Gresik menggunakan surat jalan dari PT KCC.
“Badhe dikirim teng Metronik Pak, niki nggadahe Pak Cahyo. Nggeh saking tambange pak Cahyo teng Bukit Larangan mriko. (Mau dikirim ke Metronik Pak, ini miliknya Pak Cahyo. Ya dari tambangnya Pak Cahyo di Bukit Larangan disana),” tuturnya sambil menunjuk ke arah tempat penambangan.
“Pun tahunan Pak, ben dinten kulo ngangkut niki dugi tambang meriki. (Sudah bertahun-tahun Pak, setiap hari saya mengangkut muatan ini dari tambang sini),” sambungnya.
Terkait hal tersebut, pemilik PT KCC Tjahjo Hariwibowo saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.
Untuk diketahui, jika aktifitas penambangan batu phospat yang diduga dilakukan PT KCC tanpa ada izin. Maka sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bisa terancam pidana dan denda bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar bagi pelaku penambangan tanpa izin. (Mor)