BEKASI (IndependensI.com)- Terhitung mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi siapa yang berminat, silakan mendaftar.
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 29.652 orang anggota KPPS. Nantinya, mereka akan bertugas saat penyelenggaraan Pilkada Gubernur Jawa Barat dan Pilkada Kabupaten Bekasi.
Mereka akan bertugas di 4.236 tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS yakni seorang ketua dan enam orang anggota KPPS, ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani, Selasa (17/9/2024).
Pendaftaran anggota KPPS dibuka Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan masing-masing. Selain anggota KPPS, kata dia, di setiap TPS akan dijaga juga oleh dua petugas ketertiban (Satlinmas) untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat memilih di TPS.
Dijarapkan, pada pesta demokrasi November 2024, masyarakat Kabupaten Bekasi berkontribusi menyukseskan gelaran Pilkada setidaknya dapat berperan menjadi anggota KPPS. (jonder sihotang)