JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Agung. Karena telah mendukung dan turut mensukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Pemberian penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diserahkan langsung Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/09/2024).
Menteri Abdul Halim mengatakan penghargaan yang diberikan Kementeriannya adalah sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi terhadap program Jaga Desa dari Kejaksaan yang telah turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Agar dana desa tersebut sesuai dengan peruntukannya dan dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan desa-desa di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, program Jaga Desa turut membuat penyaluran dana desa tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT atas kunjungannya dan pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa Agung, penghargaan yang diterima lembaganya merupakan buah dari komitmen aparatur kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Adapun program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023.
Nota kesepahaman tersebut diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Jaksa Agung sebelumnya menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Tujuannya agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.(muj)