Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberikan penjelasan terkait gelar perkara Pinangki oleh Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).(ist)

KPK Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Pinangki dengan Cepat

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang secara terbuka melakukan gelar perkara oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan melibatkan instansi lain.

Selain juga kinerja dari Kejaksaan Agung terutama jajaran bidana Pidana Khusus  yang begitu cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki. 

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9) apa yang disampaikan JAM Pidsus Ali Mukartono dan jajarannya dalam gelar perkara PSM sudah sangat bagus dan cepat.

“Mudah-mudahan dalam penangannya akan on the track, profesional dan tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” ucapnya seusai mengikuti gelar perkara Pinangki.

KPK pun, kata Karyoto, juga akan mengawal perkara PSM sampai nanti ke persidangan. “Kami akan kawal sampai tuntas di pengadilan,” tuturnya.

Terkait penanganan perkara PSM oleh Kejagung, dia menyebutkan KPK saat ini sifatnya melakukan supervisi. “Untuk melihat apakah yang sudah dilakukan kejaksaan sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.”

Dikatakannya juga sangat memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan suatu kasus yang sedang ditangani baik di Kejaksaan seperti dalam kasus Pinangki maupun kasus di Kepolisian.

Namun, tutur dia, semua ada syaratnya dan salah satunya jika dalam penanganan kasus oleh kejaksaan dan kepolisian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta jika ada potensi konflik kepentingan.

“Jadi kami sangat memungkinkan mengambilalih. Tapi kalau profesional dan berjalan dengan baik, maka tidak diambilalih,” ucapnya.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dan permufakatan jahat terkait dugaan pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Bersama Pinangki juga turut juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama yaitu terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki sendiri juga dijerat Kejagung  dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait penerapan TPPU tersebut, tim penyidik Pidsus Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah BMW SUV X5 milik Pinangki yang diduga dibeli dari hasil menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.(muj)