JAM Intel Jan Samuel Maringka di Jakarta, Senin (26/3/2019) saat membuka Forum Tematik Bakohumas Kejaksaan RI

JAM Intel: Pengelolaan Dana Desa Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka mengingatkan pengelolaan dana desa tidak bisa berjalan sendiri dan untuk mencapai sasaran baik kejaksaan, perangkat desa maupun pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan harus bersinergi.
Oleh karena itu, tutur Jan Maringka, melalui program Jaga Desa kita akan menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat dan tempat konsultasi pemerintah untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa.
“Karena kita ingin pertumbuhan ekonomi untuk kemajuan bangsa dan negara. Inilah bentuk kontribusi hukum dalam pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah,” kata Jan Maringka di Jakarta, Senin (26/3/2019) saat membuka Forum Tematik Bakohumas Kejaksaan RI.
Acara yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini bertema “Mengawal Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa melalui Program Jaga Desa”.
Jan Maringka menyebutkan progam Jaga Desa adalah salah satu program unggulan Kejaksaan terutama dalam mengawal Pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran.
Selain melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) diharapkan mempercepat pembangunan agar berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Sementara Ketua Umum Bakohumas Rosarita Niken Widiastuti mengatakan sejak dana desa disalurkan, desa-desa di Indonesia telah mampu membangun infrastruktur dasar dalam jumlah yang sangat besar dan masif yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan juga untuk membantu kegiatan ekonomi di desa.
“Hasil terbaik dari alokasi dana desa, yakni terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat,” kata Rosarita. Antara lain terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, 191.600 kilometer jalan desa, 8.983 unit pasar desa, 37.830 unit kegiatan BUMDesa, 4.175 unit embung desa, dan 58.931 unit sarana irigasi.
Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan sarana air bersih, Mandi Cuci Kakus (MCK), Polindes, PAUD, Posyandu, serta drainase.
Rosarita senada dengan JAM Intel mengatakan peran aktif masyarakat terhadap pengawasan pemanfaatan dana desa sangat diperlukan. Sedang keberadaan program Jaga Desa sebagai sistem informasi dan deteksi dini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan perlu terus dikembangkan dan dioptimalkan.
“Harapannya dengan berkurangnya kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah dan juga pusat, penggunaan dana desa dapat lebih optimal dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat”, katanya.
Terkait tema kali ini, Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan sengaja dipilih mengingat Dana Desa salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan agar masyarakat desa bisa mandiri. “Karena itu, kebijakan strategis ini harus dikawal ketat dan butuh kerja sama semua pihak terutama Kejaksaan”.(MUJ)