Perangkat Kelurahan dan sebagian pemilik lahan kebun kelapa sawit di atas lahan eks HGU PT Bintan. (Dok/Maurit Simanungkalit)

Pengurusan Surat Tanah Eks HGU PT Bintan Tidak Jelas

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Puluhan warga yang mengolah tanah diatas eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan di wilayah Kelurahan Tuah Negeri dan Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, mengaku kebingungan dan mempertanyakan kelanjutan pembebasan lahan. Hal itu terjadi saat pertemuan membahas pembebasan lahan yang dihadiri pegawai Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR / BPN) Provinsi Riau, akhir pekan lalu.

Adapun ribuan hektar lahan eks HGU PT Bintan masuk wilayah hukum Kelurahan Tuah Negeri dan Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya yang sudah ditanami kelapa sawit serta karet tidak memiliki surat kepemilikan. Sebagian besar tidak memiliki surat tanah dan sebagian lagi memiliki surat dari kelurahan Tuah Negeri serta Kelurahan Melebung. Sedangkan Camat Tenayan Raya, hingga saat ini belum bersedia menerbitkan surat tanah.

Acara tersebut yang sedianya dihadiri pihak ATR/BPN Provinsi Riau, tidak diketahui Lurah Tauh Negeri, Delawija Andrio dan Reza selaku Lurah Melebung. “Tidak pernah ada informasi pertemuan atau pembahasan terkait tanah eks PT Bintan. Saya tidak mengetahui pertemuan itu,” tegas Delawija Andrio kepada Independensi.com, Senin (23/9/2024). “Kami dari Kelurahan Melebung sama sekali tidak pernah mengetahui tentang pertemuan yang disebut-sebut diadakan pihak BPN. Persoalan pengurusan surat kepemilikan lahan eks HGU PT Bintan, belum ada arahan dari pimpinan dan instansi terkait,” imbuh Reza.

Hal senada disampaikan Pelaksana Harian Camat Tenayan Raya, Rasyid yang tidak mengetahui ada acara tersebut. Belum kami ketahui. Nanti ditelusuri. Namun perlu diketahui bahwa hingga saat ini  belum bisa menerbitkan surat tanah di atas lahan eks HGU PT Bintan. Jangan sampai ada masyarakat yang terlena hingga menjadi korban,” kata Rasyid.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Pekanbaru, Doni Syafrial mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya acara yang dilakukan pegawai ATR/BPN Provinsi Riau di daerah Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Menurut Doni, kalau ada acara menyangkut pertanahan di wilayah Kota Pekanbaru, walaupun penyelenggara pihak BPN Provinsi Riau, pasti Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru diikut-sertakan atau setidaknya diberitahukan. “Masyarakat perlu tahu, bahwa di atas lahan eks HGU PT Bintan, hingga saat ini pemerintah belum mengijinkan penerbitan permohonan hak atas tanah,” tegasnya. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *