Tiga Oknum LSM di Majalengka Diringkus Karena Lakukan Pemerasan Terhadap Seorang PNS

Loading

MAJALENGKA (IndependensI.com) – Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Majalengka, diamankan polisi.

Ketiganya diamankan atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap seorang PNS, warga Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (26), SL (36) dan RB (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

“Mereka tertangkap tangan oleh anggota kami, selang berapa saat setelah melakukan pemerasan,” ungkap Kapolres. Selasa (25/6/2019).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengaka, M.Wafdan menegaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/6), sekira pukul 17.15 WIB.

“Saat ini ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Wafdan menjelaskan, kronologi pemerasaan tersebut bermula, ES alias Ki Maung bersama dua rekannya mendatangi rumah korban, bernama Basroni (40).

“Kepada korban, bahwa mereka mengaku sebagai oknum anggota dari salah satu LSM. Modusnya, bahwa kedatangan yang bersangkutan hendak memfoto rumah korban,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tersangka juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Majalengka dan Bupati Majalengka.

Selanjutnya, menurut Wafdan, mereka malah mengancam kepada korban, bahwa apabila tidak diberi uang akan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Sedangkan alasan melakukan pemerasan ini, karena pihak korban telah membantu melakukan tindakan mengeluarkan bisul kecil atau abses terhadap seseorang, pada Sabtu 25 Mei 2019 lalu,” paparnya.

Kemudian, lanjut Wafdan, bahwa pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku tersebut mendatangi kembali rumah korban dan meminta uang sebesar Rp15 juta.

Namun korban tidak menyanggupinya dan korban hanya menyanggupi sejumlah Rp5 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan langsung kepada ES beserta dua rekannya.

“Setelah kami mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 368 KUHPidana. (Chs)