Kejagung kembali Sita Uang Rp372 M dalam Kasus Korupsi-TPPU Duta Palma Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Kejaksaan Agung yang sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kembali menyita uang sebesar Rp372 miliar serta barang bukti elektronik.

Penyitaan uang untuk yang kedua kalinya setelah pertama sebesar Rp450 miliar, dilakukan Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus saat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Wilayah Kota Jakarta Selatan pada Selasa dan Rabu kemarin.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan lokasi pertama yang digeledah pada hari Selasa yaitu Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola anak perusahaan PT Asset Pacific.

“Dalam penggeledahan di Menara Palma, Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik, sejumlah dokumen dan sembilan koper berisi sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura,” kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (03/10/2024) malam.

Dia menuturkan uangnya tersimpan dalam brankas di lantai basement 1 yaitu sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari uang sebesar Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura yang jika dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.

Adapun, katanya, lokasi kedua yang digeledah Tim penyidik pada Rabu yaitu Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Qohar menyebutkan di lokasi kedua, Tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp304,5 miliar berikut barang bukti elektronik yang berada dalam lemari filling cabinet basement 1.

Uang tunai tersebut, ujarnya, terdiri dari uang rupiah sebesar Rp149,5 miliar, 12,5 juta dolar Singapura yang jika dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, 700 ribu dolar Amerika jika dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar dan dua juta Yen Jepang yang jika dirupiahkan senilai Rp212 juta.

Dia mengatakan terhadap uang tunai total senilai Rp372 milik bersama barang-bukti elektronik yang disita selanjutnya akan digunakan sebagai barang-bukti kasus Korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT DPG.

Ketujuhnya yaitu  PT Palma Satu (Korupsi-TPPU), PT Panca Agro Lestari (Korupsi-TPPU),  PT Seberida Subur (Korupsi-TPPU),  PT Banyu Bening Utama (Korupsi-TPPU),  PT Kencana Amal Tani (Korupsi-TPPU), PT Asset Pasific (TPPU) dan PT Darmex Plantations (TPPU). (muj)