JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini melantik dua pejabat di lingkungan kejaksaan yaitu Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Ali Rido menggantikan pejabat lama Mayjen Wahyoedho Indrajit. Sedang Patris menggantikan pejabat lama Rudi Margono yang promosi menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan.
Jaksa Agung dalam amanatnya menyampaikan para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.
“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar seremonial dan penyegaran personil semata. Tapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi,” kata Jaksa Agung.
Selain itu, tuturnya, juga menjadi momentum pengingat bagi kita atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan.
Jaksa Agung pun mengatakan keberadaan JAM Pidmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsi Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.
Eksistensinya, kata dia, dimulai sejak tahun 2021 dan bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung, tapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi berupa Asisten Pidana militer (Aspidmil)
“Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer,” ucapnya seraya menyebutkan sampai saat ini jajaran bidang Pidmil telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.
“Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidmil yang sampai September tahun 2024 telah menyidik perkara koneksitas sebanyak 13 perkara,” ungkap Jaksa Agung.
Salah satunya, tutur dia, keberhasilan dalam pengungkapan perkara dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BUMN pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.
Selanjutnya, kata Jaksa Agung, agar capaian kinerja dapat dilanjutkan serta ditingkatkan JAM Pidmil yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
– Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
– Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
– Penanganan perkara koneksitas.
– Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
– Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
– Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
– Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menginstruksikan JAM-Pidmil yang baru agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas, serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.
Sementara kepada Kajati DKJ yang baru Jaksa Agung meminta:
– Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.
– Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
– Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
– Serta memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.
Acara pelantikan antara lain dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran. (muj)