Peneliti Universitas Indonesia Prof Sjahrul memberikan penjelasan saat Fiber Cement Manufacturer Association (FICMA) menggelar konferensi pers terkait Sidang Perkara Nomor 417/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst antara FICMA dengan Dhiccy Sandewa dkk di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Riset UI Bongkar Fakta: Debu Fiber Semen Pasca Gempa di Bawah Ambang Batas, Polemik Asbes Kembali Mengemuka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Isu bahaya paparan asbes kembali menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah pihak menyoroti penggunaannya dalam produk bangunan, terutama atap rumah. Dalam sebuah forum edukasi yang digelar asosiasi internasional bersama para peneliti dari Universitas Indonesia (UI), dipaparkan hasil riset terbaru mengenai konsentrasi debu fiber semen pasca gempa bumi.

Peneliti menjelaskan bahwa simulasi gempa dengan penghancuran material atap menunjukkan kadar debu yang terbang ke udara masih 10 kali lebih rendah dari ambang batas yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. Sampel udara yang diisap dengan exhaust selama hampir tiga jam lalu dianalisis di laboratorium independen menunjukkan nilai rata-rata hanya 0,016, jauh di bawah standar 0,15 cc.

“Artinya, walaupun terjadi gempa besar dan atap hancur, potensi bahayanya pada kesehatan sangat minim. Justru yang lebih berisiko adalah tertimpa material, bukan terpapar debu fiber semen,” ujar Peneliti UI Prof Sjahrul salah satu peneliti.

Edukasi Publik: Bedakan Fiber dan Partikulat

Dalam forum tersebut juga ditegaskan pentingnya edukasi masyarakat agar dapat membedakan antara fiber (serat panjang) dengan partikulat (butiran kecil seperti pasir). Peneliti menyebut bahwa dalam kondisi nyata, debu dari atap yang berbahan semen lebih sering berbentuk partikulat yang tidak berbahaya jika sesuai ambang batas.

Selain itu, pemahaman dasar sains tentang kerja paru-paru juga disampaikan. Alveolus, sel kecil di paru-paru, bekerja mengatur pertukaran oksigen dan karbondioksida serta menjadi pertahanan alami tubuh. Makrofag di dalamnya berperan melawan bakteri atau zat asing yang masuk.

“Pada pH netral, partikel pendek mudah hancur dan keluar dari tubuh tanpa menimbulkan kerusakan serius,” jelasnya.

Polemik Hukum dan Terminologi Baru

Meski penelitian menunjukkan hasil positif, polemik hukum tetap membayangi. Saat ini tengah berlangsung gugatan hukum antara perusahaan dan LPKSM terkait terminologi “asbes” dalam regulasi.

Perusahaan menilai ada kekeliruan karena produk yang dipasarkan kini adalah fiber semen, bukan lagi murni asbes berbahaya.

“Di semua dokumen resmi kami tidak lagi menyebut asbes, melainkan lembaran semen bergelombang atau fiber semen. Perubahan istilah ini penting agar tidak menimbulkan stigma,” kata Mr. Bernstein perwakilan Ahli Toksikologi/Chrystotile.

Direktur Eksekutif FICMA Jisman menerangkan tentang Konteks Global: 70 Negara Stop, 150 Masih Gunakan
Dalam diskusi, isu internasional juga mencuat. Data menunjukkan sekitar 70 negara, mayoritas negara maju, telah berhenti menggunakan asbes. Namun, masih ada 150 negara termasuk Indonesia yang menggunakan fiber semen karena alasan daya tahan hingga 50 tahun dan biaya yang lebih murah.

“Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga soal ekonomi dan akses masyarakat terhadap bahan bangunan yang terjangkau,” tutup Jisman selaku Direktur Eksekutif FICMA.

Kesimpulan
Diskusi panjang ini menegaskan bahwa edukasi publik mengenai penggunaan produk fiber semen harus lebih diperkuat. Dengan riset yang terukur, standar pengawasan yang ketat, dan transparansi informasi, masyarakat dapat lebih tenang. Namun, polemik hukum dan stigma kata “asbes” masih menjadi pekerjaan rumah besar di tingkat nasional maupun global.

About The Author