Foto : Kejari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda

Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Pasca Praperadilan Ketua BPD Roomo dikabulkan Pengadilan

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pasca putusan perkara pra peradilan yang diajukan tersangka Nurhasim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar Gresik Jawa Timur, selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri setempat selaku termohon. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT.Smelting.

Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim tunggal, Adhi Satrija Nugroho mengabulkan seluruh gugatan atas penetapan tersangka dan penahanan pemohon.

“Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon tidak sah demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan merehabilitasi nama baik pemohon, serta memerintahkan agar termohon (Kejari Gresik) menghentikan pemeriksaan penyidikan pada pemohon,” ucap, Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan, Senin (21/10) kemarin.

Amar putusan Hakim itu, telah mempertimbangkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memilik bukti permulaan cukup yakni dua alat bukti. Karena, bukti yang dimiliki termohon hanya bukti pemeriksaan beberapa saksi dan tidak ada bukti spesifik yang secara mutlak menujukkan kerugian negara.

“Atas hal tersebut diatas, meskipun termohon telah menunjukkan dua alat bukti secara formal tentang peristiwa hukum akan tetapi termohon tidak menunjukkan spesifik kerugian negara secara mutlak, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya,” tegasnya.

Pada putusan juga disebutkan bahwa Hakim telah mengutip ahli hukum dari pemohon Sholihudin yang mengatakan bahwa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik lansung melaksanakan isi putusan praperadilan. Sehingga, pemohon dalam hal ini, Nurhasim lansung dikeluarkan dari tahanan.

“Kami lansung melaksanakan isi putusan praperadilan. Saat ini, hanya tersangka Nurhasim yang kami keluarkan. Sedang kedua tersangka lainnya yakni Kades dan Sekdes Roomo masih dilakukan penahanan. Karena kedua tersangka, tidak melakukan praperadilan,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana, Selasa (22/10).

Menurut Kajari, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari oleh pihaknya. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.

“Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengelurkan akan tetapi ada instusti lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan dan akuntan publik,” tuturnya.

Kajari menambahkan, bahwa uang CSR PT. Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa. Sehingga, uang itu masuk sebagai pendapatan asli desa. Karena pada penyidikan uang tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.

“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp 30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” imbaunya.

Dalam perkara ini lanjut Kajari, penyidik juga mesangkakan pemohon dengan pasal 8 undang-undang korupsi dimana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.

“Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini,” ucapnya.

Kajari menambahkan, setelah pihaknya melakasanan putusan praperadilan. Kejari Gresik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

“Kami telah menerbitkan Sprindik baru, untuk pemohon dan dalam waktu dekat penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Gresik akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT.Smelting yang masuk ke kas desa Roomo untuk pengadaan beras pada masyarakat,” tukasnya.

“Melalui Sprindik baru ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Nurhasim berserta semua saksi lainnya yang terkait persoalan tersebut,” tandasnya. (Mor)