Foto : Truk tangki yang diduga bermuatan solar ilegal saat berada di area parkir Mapolres Gresik Jawa Timur

Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Ilegal, Setelah Delapan Bulan Disita Polres Gresik Tiba-tiba Dilepaskan

Loading

GRESIK (independensi.com) – Mapolres Gresik Jawa Timur, melepas sebuah truk tangki dengan nomor polisi L 9033 UU yang diduga mengangkut solar ilegal, setelah sebelumnya telah melakukan penyitaan kendaraan selama kurang lebih delapan bulan. 

Keputusan tersebut tentu menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat yang sebelumnya berharap kasus itu diproses hukum secara tuntas.

Dilansir dari media online blok-a.com, truk tersebut pada Desember 2023 lalu. Diserahkan oleh pihak Subdenpom V/4-2 Gresik, kepada Unit Tipiter Polres Gresik.

Berdasarkan pengakuan dari sopir truk, Muhammad Muhaimin, solar dalam tangki kendaraan yang dikemudikannya itu didapatkan dari sebuah lapak di Kecamatan Babat, Lamongan, milik PT CUB Oil.

Tepat pada hari Jumat (10/8/2024) lalu, truk tersebut masih terlihat terparkir di halaman belakang Mapolres Gresik. Namun, sejak Senin (12/8/2024) atau dua hari setelah terlihat sudah tidak ada di lokasi.

Informasi yang dihimpun blok-a.com, beberapa minggu sebelumnya, penyidik kasus ini menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut. Bahkan, penyidik mengungkapkan adanya empat tersangka, meskipun identitasnya belum dipublikasikan.

Menurut sumber internal, keempat tersangka adalah inisial C (pemilik barang), M (sopir truk), B (marketing), dan L (koordinator lapangan). Namun, saat dipanggil polisi, mereka dikabarkan “kabur”.

Pada akhir Juli 2024, wartawan blok-a.com mendapat informasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Akan tetapi, pihak Kejari Gresik menyatakan belum menerima berkas terkait kasus solar ilegal tersebut.

Dugaan keterlibatan PT CUB Oil, dalam kegiatan yang diduga ilegal juga semakin menguat. Mengingat, perusahaan ini diduga tidak memiliki izin sebagai transportir maupun penyimpan Migas.

Selain itu, uji KIR kendaraan tangki tersebut juga diketahui telah kedaluwarsa sejak Januari 2022 lalu. Sehingga, kian memperkuat dugaan ada yang tidak beres dengan pelanggaran hukum.

Akibatnya berbagai spekulasi pun bermunculan. Termasuk dugaan bahwa hasil laboratorium terkait solar dalam tangki itu membutuhkan waktu lama, yang membuka celah adanya permainan hukum.

Sementara, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut. Belum memberikan tanggapan, sebagai bentuk klarifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *