JAKARTA (Independensi.com) – Setelah tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul serta seorang oknum pengacara yakni Lisa Rachmat. Kejaksaan Agung giliran menangkap pihak lain terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tabur yang diputus bebas ketiga oknum hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera
Kali ini yang ditangkap adalah eks pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar karena diduga korupsi terkait suap setelah diduga menjadi perantara atau makelar kasus dalam mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
“Selain mengurus perkara-perkara lainnya di Mahkamah Agung saat masih menjadi pejabat di Mahkamah Agung,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024) malam.
Qojar mengatakan akibat perbuatannya itu ZR yang ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali dan kemudian dibawa ke Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Sangkaan kepada tersangka ZR yaitu telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka LR selaku pengacara Ronald Tannur,” tuturnya.
Adapun, kata dia, kasusnya berawal ketika LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
“Untuk itu LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan ZR sendiri akan diberikan fee atau komisi sebesar Rp1 miliar,”
Selain itu, ucap Qohar, LR pada bulan Oktober 2024 menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Hanya saja, ujar dia, karena jumlahnya sangat banyak sehingga ZR tidak mau menerima dalam bentuk rupiah dan menyarankan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.
Kemudian setelah menukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang asing yang jika dikonversikan senilai Rp5 miliar, LR mendatangi rumah ZR di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkannya. “Selanjutnya oleh ZR uang tersebut disimpan dalam brankas di ruang kerja rumahnya,” ucap Qohar.
Gratifikasi Hampir Rp1 Triliun
Qohar selanjutnya mengungkapkan juga kalau ZR saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012-2022 diduga keras menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung.
“Gratifikasi diterima dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan sebesar Rp920 miliar serta 51 kilogram emas yang nilainya jika dikonversikan sebesar Rp75 miliar,” tuturnya.
Dia mengatakan uang tunai maupun emas tersebut ditemukan ketika Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya di Kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan hotel Le Meridien, Bali tempat menginapnya saat berada di Bali.
“Kita juga sudah sita untuk menjadi barang-bukti dalam proses selanjutnya,” ucap Qohar yang mengakui tim penyidik juga tidak menduga dan kaget menemukan uang yang mencapai hampir Rp1 triliun.(muj)