Langkah itu dilakukan warga sebagai bentuk protes, atas dikabulkannya gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan beras CSR yang bersumber dari PT Smelting.
Padahal sebelum pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, telah menetapkan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Roomo, Nurhasim sebagai tersangka. Namun, dibebaskan setelah adanya putusan praperadilan.
“Ada yang aneh dengan putusan Hakim PN Gresik, kenapa hanya Ketua BPD saja yang dibebaskan. Sedangkan, Kepala Desa (Kades) Roomo dan Sekretaris Desa (Sekdes) keduanya tidak mendapatkan perlakuan sama atau ikut dibebaskan. Padahal, mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan,” ucap seorang orator saat berorasi, Senin (29/10).
Sementara Koordinator Aksi, Zahid Khan, menyampaikan usai berorasi pihaknya sempat ditemui oleh perwakilan dari pihak PN untuk melakukan pertemuan guna memberikan penjelasan terkait putusan praperadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang ada dan perlu dipahami bahwasanya warga desa Roomo yang saat ini hadir. Bukan masalah pro A, pro B, pro C, tetapi ini merupakan wujud kepedulian kami kepada desa kami yang sekarang di titik saat ini. Hingga penyerapan anggaran desa pun tidak dilaksanakan dengan maksimal sebagai mana semestinya,” ungkapnya.
Zahid menambahkan bahwa kedatangan warga bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait keputusan praperadilan tersebut, agar warga mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait keputusan pengadilan.
“Kami sebagai warga biasa, ga ngerti secara hukum. Setelah tadi dilakukan mediasi dan dijelaskan oleh pihak PN Gresik, akhirnya kami bisa menerima dan mengerti putusan itu,” tuturnya.
Terpisah, Humas PN Gresik, Mochamad Fatkur Rochman, menyampaikan saat pertemuan dengan perwakilan warga, pihaknya menerangkan bahwa keputusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
“Bahwa perlu dipahami, mengenai pokok perkaranya belum kami disidangkan. Karena yang kemaren kami uji berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Pak Nurhasim,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Hakim PN Gresik Adhi Satrija Nugroho dalam sidang praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nurhasim terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nurhasim tidak sah secara hukum.
Setelah putusan ini, Kejari Gresik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Nurhasim dan semua saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan beras CSR di Desa Roomo. (Mor)