BEKASI (IndependensI.com)- Keberadaan warga asing di Bekasi, harus diawasi. Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2024, Rabu (30/10/2024).
Rapat yang dilakukan bersama Pemkot Bekasi bertujuan sebagai penguatan pengawasan keberadaan Warga Negara Asing di wilayah Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan unsur-unsur atau stakeholder penegak terkait lainnya hadir dalam rapat tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan koordinasi anggota Timpora terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di Kota Bekasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya.
Timpora katanya, bertugas memberikan saran kepada instansi dalanm mengawasi keberadaan Warga Negara Asing, dan menjadi pertimbangan kepada instansi dan lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan Warga Negara Asing.
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menyatakan dukungan pihaknya keberadaan Timpora. Diharpkan, Timpora dapat bekerja secara sinergis, melibatkan seluruh elemen yang ada, baik dari instansi pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat, agar dapat mendeteksi secara dini dan menangani dengan cepat segala potensi masalah yang timbul.
Gani Muhamad pun menekankan pentingnya jalinan komunikasi yang baik antar stakeholder. Ia pun mengajak semua pihak yang terlibat dalam Timpora berkomitmen penuh dalam membangun kolaborasi yang baik. (adv/humas/jon)