BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam tiap pekerjaan yang dilakukan, perlu ada pengawasan oleh lembaga-lembaga yang kredibel. Tujuannya agar semua kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Rapat bertajuk “Gelar Pengawasan” sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, kemarin.
Rapat dibuka Penjabat Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad. Dan sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran.
Gani pada saat itu menyatakan mendukung penuh dilaksanakan Gelar Pengawasan tersebut. Dengan digelarnya pengawasan hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi. Selanjutnya supaya apa yang Dilakukan dan kerjakan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Gelar Pengawasan, aparatur tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran dan tindakan korupsi.
Kajari Imran menekankan bahwa ASN, setiap bertindak ada patokan hukumnya. Para penjabat sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya membantu Kepala Daerah. Maka harus profesional, netral, dan mengutamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat. (jonder sihotang)