Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng milik Pemkab Bekasi.

Pemkab Bekasi Alokasikan Rp 40 Miliar Perluas TPA Burangkeng  Tahun 2025

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng  yang berlokasi di Kecematan Setu. Tujuannya untuk menambah daya tampung sampah.

Saat ini, Pemkab Bekasi telah menyiapkan anggaran Rp 40 miliar berasal dari APBD Tahun 2025. Lahan yang akan  dibebaskan seluas 2 hektar di Kampung Jati.

Terkait pembebasan lahan, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Dan wargapun  mendukung perluasan lahan.

Pihaknya juga akan menyiapkan lahan untuk merubah sistem pengolahan sampah dari open dumping menggunakan teknologi modern. Dengan demikian, sampah dapat diolah dan akan memperpanjang daya tampung.

Mengingat daya tampung yang terbatas, Dedy mengisyruksikan dinas terkait  memanfaatkan TPST Kertamukti yang mampu mengolah sampah sebanya 50 ton menjadi energi terbaharukan.

Karena keberadaan sampah bukan hanya tanggungjawab pemerintah,  maka diimbau  agar masyarakat dapat memilah sampah secara mandiri baik organik atau non organik agar sampah yang masuk ke TPA Burangkeng tidak menumpuk.  (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *