Pekerja pabrik sedang pulang bebekerja.

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Libur pada Pilkada 27 November 2024

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Rabu tanggal 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengharapkan tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tinggi.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh  pada 27 November 2024.Surat Edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 itu ditandatangani  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Surat itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi. Kepada pengusaha atau pimpinan perusahaan, diharapkan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, dan meliburkan para pekerja.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tulis surat edaran tersebut.

Para impinan perusahaan juga diminta untuk memberikan ijin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.

Mereka pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut,  mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Mennggapi surat edaran itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido jug mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.

KPU telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, ujarnya. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *