BEKASI (IndependensI.com)- Tahun anggaran 2025, besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Rp 8,3 triliun.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD setempat, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025. Penetapan itu disepakati dalam rapat paripurna DPRD, kemarin.
Peruntukan APBD tersebut, untuk belanja pegawai Rp 3,3 triliun lebih, belanja transfer Rp 1 triliun lebih, belanja tak terduga Rp 30 miliar lebih, dan belanja lainnya mencapai Rp 3,9 triliun lebih. Sedang pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 729 miliar lebih.
Atas penetapan Raperda APBD 2025 tersebut, juri bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan penetapan APBD Tahun 2025 ini hasil pembahasan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD) serta seluruh perangkat daerah.
“Hasil pembahasan ini juga terdapat rekomendasi yaitu perangkat daerah penghasil dapat mencari potensi sumber pendapatan daerah lain dan lebih bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Sementara Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengungkapkan hasil penetapan atas Raperda APBD Tahun 2025 ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk kembali diteliti dan dievaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas saran dan masukan dari anggota DPRD. Tentu akan kita tindaklanjuti sebagai upaya bersama dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” tutup Dedy.
Saat ini, kita masih menunggu koreksi dari Pemprov Jawa Barat, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan, akhir Desember 2024, sudah ditetapkan menjadi Perda, dan tinggal pelaksanaan mulai Januari 2025, katanya. (jonder sihotang)