Pasangan Yani-Alif dalam Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 itu, berhasil meraup suara sebanyak 366.944. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Gresik Nomor 2752 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufiq mengaku lega proses rekapitulasi Pilkada 2024 untuk tingkat Kabupaten telah rampung dilaksanakan dengan baik.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 02.23 WIB dini hari tadi proses rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik telah selesai kami laksanakan,” ujarnya, Rabu (4/12).
“Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, paslon nomor urut 1 atas nama Fandi Akhmad Yani – dr Asluchul Alif mendapatkan suara sebanyak 366.944. Untuk paslon nomor urut 2 (kotak kosong, red) memperoleh suara 247.479,” ungkapnya.
Dengan demikian lanjut Taufiq, total suara pemilih di Pilbup Gresik 2024 ada sebanyak 614.423 dan suara tidak sah sebanyak 35.749.
“Dalam Pilbup Gresik 2024, total diikuti oleh 650.172 orang yang memiliki hak suara. Dengan rincian, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 649.167 orang, DPTb (daftar pemilih tetap tambahan) sebanyak 212 orang dan DPK sebanyak 793 orang,” imbaunya.
“Hasil ini telah tertuang pada Keputusan KPU Gresik Nomor 2752 tahun 2024, sehingga kami akan menunggu selama tiga hari kedepan. Terkait ada atau tidaknya perselisihan hasil tersebut, yang akan diajukan oleh peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tandasnya.
“Jika tidak ada pengajuan atau gugatan hasil Pilkada Gresik 2024 ke MK, maka proses bisa dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih. Namun, tentunya sambil menunggu arahan dari KPU Jawa Timur maupun KPU RI,” tutupnya. (Mor)