GMNI Minta Pemkab Kuningan Teladani Sikap Bung Karno Terhadap Ahmadiyah

Loading

Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam larangan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat terhadap pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, baru-baru ini.

Patra Dewa, Ketua Bidang Kaderisasi DPP GMNI menegaskan, seharusnya Pemkab Kuningan meneladani sikap Presiden Pertama Republik Indonesia, Sukarno atau Bung Karno, terhadap jemaah Ahmadiyah.

“Meskipun Bung Karno tak pernah jadi bagian dari Ahmadiyah, bahkan tak sepakat dengan keyakinan golongan Ahmadiyah, namun beliau tetap mengapresiasi Ahmadiyah yang menurutnya berkontribusi bagi dunia keilmuan,” ungkap Patra, dalam keterangannya pada media, Sabtu (7/12/2024).

Patra mengungkapkan, Bung Karno menghargai kontribusi Ahmadiyah pada ilmu pengetahuan dan keislaman melalui buku-buku seperti ‘Het Evangelie Van Den Daad’, ‘Mohammad the prophet’, serta ‘Inleiding tot de studie van den heiligen qoer’an’.

“Bung Karno mengatakan banyak mendapat faedah dari buku-buku keluaran Ahmadiyah, yang menurut beliau modernis dan rasional. Sehingga, meski tak sepakat dengan keyakinan golongan Ahmadiyah, Bung Karno tetap menghargai hak jemaah Ahmadiyah untuk berkeyakinan dan beribadah,” tegas Patra.

GMNI pun menilai, pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah tersebut tak sesuai prinsip kebangsaan dan konstitusi.

GMNI menegaskan, UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tidak tunduk pada desakan sekelompok orang yang anti Ahmadiyah. Pemkab Kuningan seharusnya mewartakan sikap bahwa meski tak sepakat dengan keyakinan kelompok lain, tapi harus tetap menghargai hak kelompok tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan Bung Karno dulu terhadap Ahmadiyah,” ungkap Patra.

“Kami juga mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo dan Menteri Agama untuk menegur Pemkab Kuningan, serta mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar intoleransi dan diskriminasi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah selama ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *