Hotman Paris Himbau Para Rektor Ikut Peduli Terhadap Kasus Rektor Unud Profesor Antara

Loading

Bali (Independensi.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, SH. merasa heran bahkan mempertanyakan mengapa para rektor-rektor universitas negeri lain yang sama-sama melakukan hal yang sama yaitu melakukan pungutan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) kepada mahasiswa yang masuk dari jalur mandiri tidak protes dan tidak peduli atas penetapan tersangka rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Karena bisa saja hal yang sama juga dikasuskan dikemudian hari terjadi atas rektor-rektor tersebut pasca peristiwa ini.

“Hai para rektor mengapa kalian diam saja dan tidak ikut membela kolega anda (Prof. Antara) padahal ini bisa terjadi pada diri kalian dikemudian hari,” kata Hotman Paris di Warung Kopi Johny Bali di Denpasar, Senin (20/11/2023).

Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif I Nyoman Gde Antara dijadikan terdakwa perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pengacara kondang Hotman Paris turut membela Antara dan menjadi tim pengacara guru besar Unud tersebut.

Sumbangan SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI ini lazim disebut sebagai uang pangkal.

Hotman Paris menilai dakwaan tersebut sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.

“Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian,” tutur Hotman keheranan.

Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Erwin Siregar, SH. maupun Agus Saputra, SH. menyatakan kesiapannya untuk sidang berikutnya besok (21/11) dengan agenda uji materi pokok perkara. Soal rencana untuk melaporkan hal terkait kejanggalan atas materi tuntutan JPU ke pihak Komisi Kejaksaan, pihaknya menyatakan bahwa saat ini masih fokus untuk menyelesaikan sidang selanjutnya dan belum berfikir kepada hal tersebut. (hd)