Foto : Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Jawa Timur, Bambang saat menunjukan surat laporan polisi terkait penambangan ilegal

Diduga Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Pemilik Tambang Silica di Desa Latsari Tuban Dilaporkan Polisi

Loading

TUBAN (independensi.com) – Aktivitas penambangan silica milik pengusaha bernama Santoso dan Siska yang berada di Desa Latsari Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga tidak memiliki izin alias bodong.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Jawa Timur, Bambang, setelah pihaknya melakukan penelusuran dan investigasi ke lapangan dengan menemui serta menanyakannya kepada berbagai pihak terkait.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari berbagai nara sumber di lapangan, bahwa tambang silica milik Santoso dan Siska belum mengantongi izin pertambangan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/12).

“Bahkan, salah seorang perangkat di Pemerintahan Desa Latsari dengan tegas menyatakan aktifitas tambang di wilayahnya semuanya tidak ada izin,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Bambang hasil pengecekan melalui Aplikasi Minerba One Map Indonesia yang dilakukannya. Tambang di Desa Latsari yang diketahui milik pengusaha bernama Santoso dan Siska belum tercatat atau terdaftar. Sehingga, bisa dipastikan belum mengantongi izin.

“Keberadaan tambang ilegal, ini jelas menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan tentang pertambangan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tuturnya.

” Terkait temuan ini, kami telah mengirimkan surat laporan kepada Polres Tuban. Bahwa aktifitas tambang silica ilegal milik pengusaha Santoso dan Siska yang berada di Desa Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban adalah ilegal dan harus ditindak tegas sesuai aturan,” tandas Bambang.

Sementara, Santoso maupun Siska sebagai salah satu pemilik tambang silica di Desa Latsari, saat dihubungi awak media untuk dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (Joy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *