PEKANBARU (Independensi.com) – Kasus kepemilikan lahan waduk di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, hingga kini belum menemui titik terang. Sengketa lahan antara Sakdiah, istri almarhum Hamid dengan Anita masih berlanjut. Tanah seluas 4.661 meter milik Sakdiah diduga diserobot Anita dan persoalan ini sudah dilaporkan oleh pengacara Bintang Sianipar ke Polresta Pekanbaru dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) pada Agustus 2023.
Sepak terjang Anita dalam persoalan tanah tidak hanya dengan Sakdiah. Adalah Cholistianingsih biasa dipanggil Nining, juga telah melaporkan Anita terkait penggelapan surat jual-beli tanah di lokasi yang sama. Anita pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Putra Juana, pihaknya sudah memanggil Anita tetapi mangkir hadir.
Pada 17 Januari 2025, Polresta Pekanbaru mengirim surat panggilan kedua kepada Anita untuk hadir di hari Rabu (22/1/2025), yang bersangkutan tidak hadir. “Saya sudah meminta ke Unit Tahbang Polresta Pekanbaru, jika dalam 14 hari panggilan kedua juga tidak ada kemajuan, maka laporan saya yang di Propam Polda Riau akan saya lanjutkan,” ungkap Nining, Sabtu (25/2/2025).
Sementara itu, Kompol Bery Juana Putra menegaskan kepada Independensi.com, untuk proses laporan Sakdiah terhadap Anita sudah sesuai prosedur. “Hasilnya, kami sudah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor (Pendumas),” ujar Kompol Bery. Sedangkan untuk laporan Nining, Bery pun mengatakan sudah sesuai mekanisme yang ada.
Di tempat terpisah Bintang Sianipar menjelaskan, penyidik Unit Tahbang telah melakukan peninjauan lapangan dengan menghadirkan saksi-saksi sempadan tanah beserta ketua RT, RW dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan disepakati tanah yang diduga diserobot Anita adalah milik Sakdiah. Wahab yang disebut pernah menjual tanah pada Anita, dengan tegas mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
Lebih lanjut Bintang Sianipar menjelaskan, sebenarnya keabsahan asal-usul tanah Sakdiah dapat dilihat dari surat tanah Saliman yang dijual pada Nimis Yulita. Pada surat tanah trraebut tertulis batas sebelah utara dengan Sakdia. Sedangkan keberadaan tanah Saliman tersebut tercatat dalam surat keterangan. “Jadi nama yang tertera dalam sempadan tanah itu sekaligus menjadi bukti seporadik kepemilikan tanah Sakdia didaerah Badak,” tegas Bintang Sianipar. (Maurit Simanungkalit)