Suasana pengumpulan warga terkait sengketa ganti rugi lahan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra di kawasan waduk Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (30/5/2024). (Ist)

Kasus Ganti Rugi Waduk, Polresta Pekanbaru Kumpulkan Pemilik Lahan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru, Riau mengumpulkan sejumlah pihak terkait yang selama ini lahannya dituduh sengketa di daerah waduk Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (30/5/2024). Adapun pemilik lahan yang dipanggil yakni pihak Wahab, Anita dan Sakdiah. Selain itu, pihak Polresta Pekanbaru memanggil Lurah Tuah Negeri diwakili Kasie Pem Maswari Sivto,  Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Mardion, Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Jepi Murdani dan tokoh masyarakat Badak yang mengetahui lahan milik Sakdiah yakni Abdul Gani, Ahmad Yani dan Basyir.

Kemudian ahli waris Sakdiah antara lain Muh Ali dan Rudi Hartono alias Buyung, saksi sempadan tanah Sakdiah,  Ahmad Syahharofi dan Nimis Yulita didampingi pengacara Sakdiah, Bintang Sianipar. perwakilan sari Anita tidak dipanggil, hanya saja  Wahab alias Limpap selaku pihak yang disebut – sebut menanda tangani surat jual beli tanah dengan Anita, dipanggil serta hadir.

Para saksi dan pihak terkait dikumpulkan di lokasi lahan kawasan waduk yang berdekatan dengan  masjid di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru. Penyidik menanyakan satu persatu terkait ihwal lahan yang akan diganti rugi Pemko Pekanbaru itu apakah milik Sakdiah atau Anita.

Dihadapan penyidik, Bintang Sianipar menyatakan bahwa surat tanah atas nama Anita salah obyek atau salah tempat, sehingga dapat dicurigai bahwa surat itu asal dibuat tanpa turun ke lapangan. “Surat atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab, lokasinya di RT 01/RW 03 Kel Tuah Negeri Kec Tenayan Raya. Sementara tanah Sakdiah, posisinya berada di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Kedua lahan dipisah batas alam yaitu Sungai Tenayan,” kata Bintang.

Sementara Wahab mengaku bahwa, pihaknya memang pernah disuruh menanda tangani surat tanpa diberitahu apa isinya. Wahab sendiri merupakan pria lansia yang tidak bisa baca tulis. “Saya mengakui bahwa lahan yang tertera diatas surat atas nama Anita itu adalah milik Sakdiah,” tegas Wahab.

Di lokasi lahan, sempadan tanah Sakdiah yaitu Ahmad Syahharofi  dan Nimis Yulita mengakui,  dulu mereka pernah menandatangani surat sebagai sempadan dengan Anita. “Namun setelah kami tinjau ke lapangan, ternyata lahan kami tidak ada bersinggungan dengan lahan yang disebut dibeli Anita dari Wahab. Akhirnya kami mencabut  tanda tangan sebagai sempadan tanah dengan lahan Anita. Surat pencabutan itu kami tanda tangani  di atas kertas meterai,” kata Nimis Yulita.

Semenara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu untuk memperjelas status kepemilkan lahan itu. Nantinya apa ada unsur pidananya atau tidak, menunggu hasil penyelidikan. “Penyidik memanggil pihak pihak terkait langsung ke lokasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut,” jelas Bery Juana. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *