Foto : Abdullah Syafi'i S.H bersama kliennya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik

Kantor Hukum Abdullah Syafi’i SH dan Rekan Minta Polres Gresik Usut Tuntas Kasus Dugaan Pornografi 

Loading

GRESIK (independensi.com) –  VDR (26) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menunjuk Kantor Hukum Abdullah Syafi’i SH dan Rekan sebagai kuasa hukumnya untuk membantu persoalan yang tengah dihadapinya.

Pasalnya, VDR diamankan aparat Polres Gresik terkait dugaan tindak pidana asusila dan pornografi bersama IBP (37), warga kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat.

VDR dan IBP di tangkap aparat kepolisian Polres Gresik, saat kedua tengah asik bercengkrama di sebuah cafe yang berada di Kota Surabaya.

Kuasa hukum VDR yaitu Abdullah Syafi’i, menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Gresik saat VDR dan IBP berkonsultasi terkait kasus hukum yang menjerat mereka berdua.

“Sekitar pukul tujuh malam (19.00 WIB), pada Senin malam, kami sedang berdiskusi tentang kasus hukum yang menjerat VDR dan IBP di sebuah Cafe di Tidar, Surabaya. Tiba-tiba VDR dan IBP didatangi anggota Polres untuk ditangkap,” ujar Syafi’i kepada awak media, Selasa (4/2).

Atas kasus dugaan asusila yang menyerat VDR, Syafi’i berharap, kliennya diberlakukan adil seperti tersangka pada umumnya, sehingga dalam kasus pornografi yang terjadi siapapun yang terlibat harus diungkap.

“Kami dari kantor hukum Abdullah Syafi’i SH dan Rekan menerima kuasa dari Ibu VDR, kuasa pada 3 Pebruari 2025, terkait dugaan  perzinaan dan Undang-undang pornografi. Saat ini sesuai berita yang beredar di media sosial, saat ini VDR sedang dimintai keterangan di Polres Gresik,” ungkapnya.

Syafi’i menambahkan, kliennya terjerat kasus atas dugaan pelanggaran yang diterapkan penyidik Polres Gresik. yaitu Undang-undang Pornografi, sehingga semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas.

“Yang kami tekankan adalah mengenai Undang-undang pornografi, untuk itu kami mendukung penuh kinerja Kepolisian dalam menangani persoalan ini,” tuturnya.

“Pada prinsipnya, adalah usut tuntas kasus pornografinya sebab dalam Undang-undang Tahun 2008 tentang pornografi, siapapun yang melakukan penyimpanan, produksi dan penyerbarluasan harus dijerat. Karena menjadi bagian dari rangkaian unsur dalam kasus pornografi,” sambungnya.

Apalagi lanjut Syafi’i dalam video yang telah tersebar di media sosial itu, berisikan gambar yang diduga VDR dan IBP sedang hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Sedangkan keduanya masih mempunyai ikatan perkawinan dengan pasangannya masing-masing.

“Baik yang laki-laki (IBP) maupun  perempuan (VDR), keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain atau pasangannya masing-masing,” imbaunya.

“Dalam hal ini, kami hanya mendamping klien untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Apa yang kami adalah berdasarkan profesi, maka kami harapkan masyarakat Gresik secara khusus, serta masyarakat umum di Indonesia, kami hanya mendampingi klien untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum,” tandas Syafi’i.

Untuk diketahui VDR dan IBP ditangkap atas laporan POD (33) warga Kebomas Gresik yang notabene istri dari IBP, kepada Polres Gresik atas dugaan tindak pidana asusila dan pornografi. Bahkan, video asusila dua orang tersebut, telah viral di media sosial sehingga menjadi perhatian masyarakat luas. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *