PEKANBARU (Independensi.com) – Menyusul dugaan penggelapan dana hasil hutan Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau, yang dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau Trada (PT SPR Trada), pihak manajemen angkat suara. Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias dengan tegas tidak sependapat jika ada pihak yang menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi dari hasil hutan tersebut.

Kepada Independensi.Com saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu, Bemi mengaku pihaknya sedang menghadapi gugatan secara perdata dari Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Kami tidak akan memberi uang yang saat ini berada di rekening PT SPR Trada kepada siapapun sebelum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan. Jangan sembarang menuduh PT SPR-Trada melakukan tindak pidana korupsi hingga miliaran rupiah, mana bukti korupsinya, tunjukkan,” tegas Bemi.
Saat ditanya berapa jumlah yang diterima PT SPR Trada dari hasil tegakan kayu Hutan Desa Rantau Kasih yang disetorkan LPHD Rantau Kasih, Bemi tidak bersedia menjelaskan. “Pastinya, kami baru 2 kali menerima transfer, yaitu pada bulan Agustus dan November 2024 lalu. Selebihnya kami minta sama LPHD, agar tidak lagi menyetorkan ke rekening PT SPR Trada sebelum ada kepastian,” kata Bemi.
Terkait Fee yang dibuat Notaris Ira Asiska, Bemi tidak setuju hal tersebut. Menurut Bemi, adalah tidak tepat jika disebutkan pembagian fee. Kalau ada fee, berarti sama halnya ada yang melakukan jual beli sehingga terdapat fee bagi pihak yang menghubungkannya,” imbuh Bemi.
Lebih jauh Bemi mengatakan, dasar PT SPR Trada menerima hasil hutan karena sejak awal pengurusan ijin pengelolaan hutan mulai dari instansi paling bawah hingga Kementerian Lingkungan Hidup turut aktif memberikan asistensi. Menurutnya, sebagai BUMD Pemprov Riau sudah tentu PT SPR Trada wajar menerima sebagai pembayaran penerimaan negara bukan untuk pribadi atau pihak tertentu. “Perlu digaris bawahi bahwa, dana hasil hutan desa itu bukan untuk pribadi melainkan perusahaan PT SPR Trada,” imbuhnya.
Dari catatan yang ada, adalah Jonni Fiter Suplus selaku Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan menggugat PT SPR Trada ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kabarnya, gugatan Jonni karena LPHD Desa Rantau Kasih menyetorkan fee hasil hutan desa untuk Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan ke rekening PT SPR Trada. Sidang sudah melewati tahapan mediasi.
Lapor Gubernur
Sementara itu, Dewan Dewan Pusat Forum Pembela Hak Masyarakat Tempatan (DPP FPHMT) melaporkan dugaan penggelapan puluhan miliar dana hasil hutan kepada Gubernur Riau. Dalam laporan yang dirilis tanggal 3 Februari 2025, diuraikan pembagian dana hasil hutan Desa Rantau Kasih antara lain Direktur PT SPR Trada Rp10,8 Miliar, Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan Rp7,8 Miliar dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Rp22 Miliar lebih.
Ketua Umum FPHMT Harapan Nainggolan kepada Independensi.Com sejak awal sudah terlihat niat untuk membagi-bagi hasil hutan. Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian pemberian fee tegakan kayu akasia nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 di kantor di Kabupaten Siak. Disurat perjanjian pemberian fee tertulis pihak pertama yaitu Adi Syaputra selaku Ketua LPHD Rantau Kasih memberikan fee Rp120.000 per ton kepada PT SPR Trada dan Jonni Fiter Suplus.
“Dari data yang kita peroleh sesuai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan atau SKSHH, jumlah tegakan kayu akasia dan eukaliptus seluas 1.568 hektar hutan Desa Rantau Kasih, terdapat 152.426 ton dengan harga jual sebesar Rp261.000 per ton. Sejak awal, mereka telah sepakat pembagian hasil penjualan hutan kepada PT SPRvTrada Rp70.00 per ton, Perwakilan Masyarakat Adat Gunung Sahilan Rp 50.000 per ton dan sisanya diserahkan kepada LPHD sekitar Rp141.000 per ton,” ungkap Harapan.
Saat Independensi.Com hendak mengonfirmasi kepada Jonni baik melalui telepon seluler maupun permohonan secara tertulis dengan mengantarkan surat wawancara tidak direspon. Jonni yang juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar dari partai Demokrat, beberapa kali dihubungi tidak menjawab. Begitu juga Dodi Irawan selaku Kuasa Kenegerian Gunung Sahilan yang menerima dana pembagian fee dari LPHD sebesar Rp633.000.000 lebih, tidak berhasil dihubungi. Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Rantau Kasih, Adi Syaputra saat dihubungi lewat telepon juga tidak menjawab. (Maurit Simanungkalit)