Diterima DPD, LKPASI Sampaikan Kegelisahan para Penerus Keraton Melihat Kondisi Rakyat

Diterima DPD, LKPASI Sampaikan Kegelisahan para Penerus Keraton Melihat Kondisi Rakyat

Loading

Jakarta (Independensi.com)- Komite III DPD RI menerima audiensi kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hak masyarakat adat, di DPD RI, Kamis (27/2/2025).

Dalam pertemuan ini, Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya terkait aset ulayat yang kerap terabaikan dalam kebijakan pemerintah.

Ketua Dewan Pendiri LK-PASI Juajir Sumardi menyatakan bahwa banyak masyarakat adat yang mengalami penggusuran akibat investasi, seperti yang terjadi pada masyarakat Anak Suku Dalam di Jambi. Dalam kesempatan itu, dia bersama Ade Muhammad Iswandi selaku Pengeran Muda Wiraguna Suryanata Ketua DPP LKPASI dan Erwin Natsir Daeng Mattutu Dewan Adat Kerajaan Gowa.

“Kami berharap DPD RI dapat mendukung perjuangan kami, karena kami yakin DPD RI dapat memberikan dukungan kelembagaan tanpa kepentingan politik,” ujar Juajir.

Dirinya juga menyerahkan draft hasil lokakarya tokoh adat dari berbagai daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan aset masyarakat adat kepada DPD RI. Menurutnya, draft tersebut sebagai upaya adanya keberpihakan negara kepada masyarakat adat nusantara yang telah hadir sebelum Indonesia berdiri.

Bahkan tanah adat lebih tua dari SHM bahkan Ebonden Vervoinding buatan Kolonial.

“Draft yang kami buat adalah draft yang memberikan perlindungan masyarakat adat di satu sisi, tetapi tetap memberikan hak-hak negara terhadap apa yang menjadi kewenangan negara. Sehingga ketika investor akan melakukan pengelolaan terhadap tanah yang aset ulayat, masyarakat adat tidak ditinggalkan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti menyampaikan bahwa DPD RI telah memiliki pandangan mengenai masyarakat hukum adat sejak 2018 dan akan terus mendukung perlindungan masyarakat adat. “RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sudah menjadi prioritas di Prolegnas 2024 dan sedang dibahas di Komite I. Kami akan menerima draft dari LK-PASI dan mengkomunikasikannya dengan kementerian terkait serta alat kelengkapan DPD RI lainnya,” ungkapnya.

Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu juga menegaskan bahwa Ketua Komite III DPD RI masuk dalam Panja Hukum Adat, sehingga langkah konkret akan dilakukan untuk memastikan perlindungan masyarakat adat dapat masuk dalam Prolegnas tahun depan.

Komite III DPD RI kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat di bidang perlindungan hak masyarakat adat,

“DPD RI akan terus mengawal dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, mendorong regulasi yang berpihak kepada rakyat, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” tutup Erni Daryanti.(bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *