Dinata Putera Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Polisi Daerah Kepolisian Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Senin sore, 4 Mei 2020

DIO: Polri Lakukan Kriminalisiasi Pekerja Pers

Loading

BANJARMASIN (Independensi.com) – Dayak International Organization (DIO) wadah berhimpun di bidang pengembangan Kebudayaan Suku Dayak di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam, menilai, Polisi Republik Indonesia (Polri) telah melakukan kriminalisasi terhadap Pekerja Pers di Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal itu dikemukakan siaran pers ditandatangani Presiden DIO, Datuk Dr Jeffrey G Kitingan dan Sekretaris Jenderal Dr Yulius Yohanes, M.Si, Sabtu malam, 9 Mei 2020.

Siaran pers DIO, sehubungan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap Dinata Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Banjarhits.id di Banjarmasin, Senin sore, 4 Mei 2020.

Bujino A Salan, kuasa hukum Dinata Putra Sumedi, Minggu pagi, 10 Mei 2020, mengatakan, akan melakukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polisi Daerah Kalimantan Selatan, kalau tidak segera melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, paling lambat Kamis, 14 Mei 2020, pekan dengan.

Di satu sisi, DIO, sangat memahami dan menghormati institusi Polisi Republik Indonesia di dalam melakukan penegakan supremasi hukum, demi ketertiban dan ketenangan masyarakat.

“Namun, langkah penangkapan dan penetapan Dinata Putra Sumedi sebagai tersangka terhitung Senin sore, 4 Mei 2020, kurang tepat, dan bahkan berpotensi mengandung praktik kriminalisasi terhadap Pekerja Pers, karena penyelesaian sengketa akibat pemberitaan Pers, terlebih dahulu melalui Hak Jawab, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang: Ketentuan Pokok-Pokok Pers,” ujar siaran pers DIO.

“Kami meminta klarifikasi dari Kepala Polisi Republik Indonesia melalui Kepala Polisi Daerah Kalimantan Selatan, sehubungan adanya intimidasi patut diduga dilakukan PT JAR di dalam menggusur lahan tanah Adat masyarakat Suku Dayak seluas 500-an hektar di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, dan ditambah pula patut diduga dilakukan pembiaran dari aparat kepolisian setempat,” tulis DIO.

Dayak International Organization berharap Polisi Republik Indonesia sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dapat bersikap bijak di dalam menangani konflik perebutan lahan antara masyarakat Adat Dayak di Desa Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan PT JAR, karena menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang: Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menggariskan, tanah adat adalah tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun- temurun oleh masyarakat adat.

“Keberadaan Tanah Adat dikukuhkan di dalam keputusan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013, dimana ditegaskan, Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara,” ungkap DIO.

Menurut DIO, keberadaan tanah adat, apabila ada sekelompok orang yang masih merasa terkait oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu kesatuan persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan, terdapat kentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.

Kemudian, terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan, serta terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

Mengenai hak atas tanah adat yaitu tanah yang berasal dari pembukaan hutan untuk perladangan atau pertanian. Sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku, seseorang yang membuka hutan, maka dia sebagai pemilik dari hutan yang telah dibuka tersebut secara turun temurun, sekalipun yang bersangkutan tidak mempunyai bukti kepemilikannya.

“Dalam masyarakat adat Dayak sehungan dengan kepemilikan tanah adat yang bersifat sementara dan ada yang bersifat tetap,” kata DIO.

DIO mengatakan, kepemilikan atas tanah yang bersifat sementara biasanya berhubungan dengan waktu tertentu untuk mempertahankan hak atas tanah, misalnya hak untuk membuka hutan dalam waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun bagi seseorang untuk membuka hutan.

Biasanya hutan yang akan dibuka terlebih dahulu diberi tanda dengan tebasan dan tebangan ini harus cukup luas sehingga orang lain mengetahuinya. Biasanya lahan ini dijadikan lahan cadangan untuk tahun berikutnya.

Di samping itu, ada wilayah hutan tertentu yang dipertahankan untuk kepentingan upacara adat tertentu yang biasanya untuk kepentingan bahan sesajen untuk Upacara Adat Besar.

Ada juga bekas tempat tinggal yang disebut tembawang (keleka) juga sebagai Hak Adat. Ada juga yang namanya Hak Kampung, Hutan Kampung, sama fungsi dan hakekatnya denga Hak Ulayat.

“Sehubungan dengan itu, Dayak International Organization, berketetapan, masyarakat adat dan konsekuensi kepemilikan terhadap tanah adat, masih tetap eksis di kalangan Suku Dayak di Pulau Kalimantan (Borneo). Karena Suku Dayak sebagai bagian integral Suku Bangsa di Benua Asia, menganut trilogi peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.”

Trilogi peradaban Kebudayaan Asia dimaksud, lanjut DIO, sebagai pembentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Pembentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat dimaksud, lahir dari sistem religi Dayak yang bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban.

“Dengan demikian, keberadaan hutan adat yang patut diduga dirampas PT JAR dimaksud, erat lainnya dengan pelaksanaan tahapan religi Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.”

“Kami mendukung sepenuhnya, apabila ada langkah hukum lebih lanjut dari Dayak International Organization Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, atas dugaan berbagai pihak yang patut diduga turut serta melakukan kriminalisasi terhadap Pekerja Pers dan dugaan melakukan perampasan terhadap tanah adat masyarakat Suku Dayak seluas 500-an hektar di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru,” ungkap DIO.

Dalam siaran pers DIO, disebutkan kronologis kejadian sebagai berikut. Konflik perebutan tanah Adat Suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Jhonlin Agro Raya (JAR) yang patut diduga milik Haji Isam, seluas 500-an hektar di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Konflik berakhir dengan penggusuran dilakukan perusahaan, tanpa proses ganti rugi yang berlandaskan rasa keadilan sosial masyarakat, serta berlanjut dengan penangkapan mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Dinata Putra Sumadi, oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Dinata Putra Sumedi, ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polisi Republik Indonesia dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin sore, 4 Mei 2020, karena dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehubungan dengan berita dimuat di Banjarhits.id, Jumat, 8 Nopember 2019.

Berita Banjarhits.id, Jumat, 8 Nopember 2019, berjudul: “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu Ke Polda Kalsel”, dengan narasumber sebagai berikut: Bujino A Salan, SH, Sekretaris Perwakilan Dayak International Organization Provinsi Kalimantan Selatan, Sukirman, Ketua Majelis Agama Kaharingan Provinsi Kalimantan Selatan,

Riwinto, Kepala Desa Cantung Kiri Hilir.

Wawancara Banjarhits.id dengan Bujino A Salan, Sukirman dan Riwinto, dilakukan, mengacu kepada data pendukung diperoleh Banjarhits.id, pada Rabu, 6 Nopember 2019. Wawancara dilakukan Banjarhits.id dengan tiga nara sumber tersebut, dilakukan pada Kamis, 7 Nopember 2019.

Untuk melengkapi materi pemberitaan, Banjarhits.id, berupaya mengkonfirmasi Kepala Polisi Resort Kota Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin, sehubungan adanya oknum anggota Polisi Republik Indonesia yang patut diduga ikut mengintimidasi masyarakat, namun kurang mendapat tanggapan positif. Konfirmasi yang sama dilakukan Banjarhits.id kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT JAR, Andi Rudi, tapi tidak pula mendapat respons yang positif.

Setelah berita Banjarhits.id, Jumat, 8 Nopember 2019, dikomplain Haji Isam, pemilik PT JAR, maka Sukirman, mengaku keberatan dengan isi berita yang diturunkan, karena mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Padahal sebelumnya, Sukirman, tidak keberatan terhadap isi berita yang sudah diturunkan.

Sukirman, membuat laporan Polisi di Markas Besar Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 14 Nopember 2019, dan dilanjutkan melapor ke Dewan Pers di Jakarta, Jumat, 15 Nopember 2019.

Hasil mediasi dilakukan Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020, maka penyelesaian sengketa, tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Ketentuan Pokok Pers, bahwa pihak Banjarhits.id diharuskan memuat berita klarifikasi dan Hak Jawab dari Sukirman dan PT JAR.

Akan tetapi, belakangan ternyata, Dinata Putera Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Polisi Daerah Kepolisian Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Senin sore, 4 Mei 2020, sebelum diturunkan Hak Jawab dari Sukirman dan PT JAR. (Aju)