Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat menandatangani dokumen perubahan Perda pajak dan retribusi saat Rapat Paripurna DPRD.

Tingkatkan PAD: DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab diyakini, pendapatan daerah yang memadai, akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan.

Di Kabupaten Bekasi, diyakinj pajak dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber  PAD.  Pendapatan ini, akan masuk dalam APBD untuk modal pelaksanaan  pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.

Terkait hal itu, DPRD bersama Pemkab  Bekasi, menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2023. Perda tersebut mengatur  tentang  Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan itu, ditetapkan  dalam rapat paripurna  DPRD setempat, yang dihadiri Bupati Bekasi Ade Kusawara Kunang bersama pejabat lainnya,  kemarin.

Pada rapat paripurna itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyebut   perubahan Perda tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD. Maka, ia harapkan dengan adanya Perda  tersebut dapat menggenjot PAD. Para Dinas terkait agar terus memaksimalkan pendapatan, dan menggali potensi -potensi yang ada.

Atas perubahan Perda itu, Bupati mengapresiasi DPRD atas kinerjanya dapat menyempurnakan perubahan Perda yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Ade menyebut,  capaian pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 7,186 triliun. Hal itu tercapai  97,40 persen dari target. Maka, dengan perubahan Perda t Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan  dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah dan mampu memperkuat sektor ekonomi dalam  meningkatkan pelayanan publik.

Legislatif dan ekekutif sebagai Pemerintah Daerah, dalam membangun suatu daerah, harus berkolaborasi dan sama-sama menjalankan tugas sesuai bidangnya.   (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *