BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab diyakini, pendapatan daerah yang memadai, akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan.
Di Kabupaten Bekasi, diyakinj pajak dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber PAD. Pendapatan ini, akan masuk dalam APBD untuk modal pelaksanaan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat.
Terkait hal itu, DPRD bersama Pemkab Bekasi, menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2023. Perda tersebut mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan itu, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, yang dihadiri Bupati Bekasi Ade Kusawara Kunang bersama pejabat lainnya, kemarin.
Pada rapat paripurna itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyebut perubahan Perda tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD. Maka, ia harapkan dengan adanya Perda tersebut dapat menggenjot PAD. Para Dinas terkait agar terus memaksimalkan pendapatan, dan menggali potensi -potensi yang ada.
Atas perubahan Perda itu, Bupati mengapresiasi DPRD atas kinerjanya dapat menyempurnakan perubahan Perda yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Ade menyebut, capaian pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 7,186 triliun. Hal itu tercapai 97,40 persen dari target. Maka, dengan perubahan Perda t Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah dan mampu memperkuat sektor ekonomi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Legislatif dan ekekutif sebagai Pemerintah Daerah, dalam membangun suatu daerah, harus berkolaborasi dan sama-sama menjalankan tugas sesuai bidangnya. (jonder sihotang)