Rapat penguatan PPID dan pembentukan PPID Pembantu se Kota Bekasi. (humas)

Kabag Humas Sajekti: Penguatan Fungsi PPID Diperlukan

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Dalam rangka  pelaksanaan penguatan fungsi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pembantu pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dilakukan rapat koordinasi, Selasa (10/11/2020).

Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil kunjungan Tim Monev Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KI Tahun 2020 oleh KI dan Biro Humas Jawa Barat ke Kota Bekasi.

Acara diselngarakan Humas Kota Bekasi selaku PPID Utama guna penguatan fungsi PPID dengan Pembentukan PPID Pembantu pada BUMD Kota Bekasi serta pembentukan Sub Unit PPID Pembantu.

Acara dibuka  Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah dan dihadiri para  Sekretaris Dinas selaku PPID Pembantu dan Perwakilan BUMD ,  bertempat di Aula Nonon Sonthanie Kota Bekasi.

Sajekti meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar membentuk Sub Unit PPID Pembantu. Hal ini dibutuhkan guna memaksimalkan pelaksanaan tupoksi dari PPID Pembantu, ujarnya

Hal itu perlu mengingat tugas pokok dan fungsi  dari PPID itu sendiri sangat luas dan kompleks. Tugasnya meliputi pengelolaan informasi publik baik informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perangkat Daerah di Kota Bekasi.

Disebutkan, dalam sebuah Pemerintahan Daerah Sub Unit PPID Pembantu juga bisa menjadi nilai tambah bagi Penilaian Penerapan UU KIP Kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang setiap tahun rutin dilaksanakan oleh Tim Komisi Informasi Jabar bersama Biro Humas Jabar.

Hal itu lah yang melandaskan harus dibentuknya Sub Unit PPID Pembantu pada OPD yang memiliki UPTD. Selain Perangkat Daerah Sajekti pun meminta kepada BUMD Kota Bekasi agar membentuk PPID Pembantu.

Ini merupakan salah satu Inovasi yang dikeluarkan oleh Humas Kota Bekasi selaku PPID Utama dalam membentuk Sub Unit PPID yang berlatarkan belum adanya pengelolaan dan pelayanan informasi pada Sub PPID Pembantu, termasuk badan publik lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD serta perlunya konsolidasi dan kaji ulang berbagai kebijakan sehingga dapat dirumuskan suatu keluaran berupa surat keputusan pembentukan sub PPID Pembantu.

Untuk sementara ada 5 OPD yang memungkinkan untuk dibentuk Sub Unit PPID Pembantu yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dalam rapat koordinasi tersebut Sajekti mengingatkan kepada seluruh OPD agar dapat meningkatkan hasil laporan kegiatan yang di upload kedalam aplikasi SIKEPO setiap hari sebagai bukti dokumentasi kinerja OPD, selanjutnya Bagian Humas akan melaporkan setiap bulannya kepada Kepala Daerah untuk bahan evaluasi. (jonder sihotang)