BEKASI (IndepensensI.com)- Setelah menetapkan tanggap darurat bencana banjir hingga tanggal 18 Maret 2025, kini
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari.
Artinya, mulai tanggal 19 Maret hingga 1 April 2025, ditetapkan untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.
Penetapan status ini diumumkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, kemarin.
Perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah, dan kinj menyisakan satu desa terdampak, yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.
“Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini,” ujar Ade.
Diungkapkan, sebagai langkah pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melakukan normalisasi sungai, serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang menginstruksikan sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.
“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menjelaskan, dalam masa transisi ini, pihaknya masih akan melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Jika diperlukan, tambahnya, masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa. (jonder sihotang)