Pamong Belajar dan Penilik Gugat Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 ke MA, Desak Pencabutan Regulasi yang Dinilai Merugikan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI) resmi mengajukan Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 24 Maret 2025. Gugatan ini ditujukan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 yang dinilai merugikan profesi Pamong Belajar dan Penilik.

Menurut Odie Hudiyanto, kuasa hukum para pemohon, pengajuan HUM ini mewakili 1.770 Pamong Belajar dan 3.643 Penilik dari 513 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam permohonannya, mereka menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar gugatan:

1. Integrasi Jabatan yang Bertentangan dengan UU Pendidikan

Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 menghapus keberadaan Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar dan Penilik dengan meleburkan keduanya ke dalam satu kategori Jabatan Fungsional Guru. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang membedakan antara pendidikan formal (guru) dan nonformal (Pamong Belajar serta Penilik).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan guru sebagai tenaga pendidik dalam pendidikan formal, sementara Pamong Belajar dan Penilik memiliki peran spesifik dalam pendidikan nonformal.

2. Ketidaksesuaian dengan Peraturan Pendidikan Nasional

Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur perbedaan fungsi antara guru, Pamong Belajar, dan Penilik:

  • Guru berperan dalam pendidikan formal, mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi siswa dari tingkat PAUD hingga menengah.
  • Pamong Belajar bertugas mengembangkan model pembelajaran serta mendidik dan membina peserta didik dalam pendidikan nonformal.
  • Penilik memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan, evaluasi, serta pembinaan satuan pendidikan nonformal.

Peleburan ini dianggap mengabaikan peran khas Pamong Belajar dan Penilik yang selama ini berkontribusi terhadap pendidikan nonformal, termasuk pendidikan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS).

3. Dampak Negatif bagi Akses Pendidikan Nonformal

Keberlakuan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 dikhawatirkan mempersempit akses pendidikan nonformal bagi masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan formal. Banyak ATS yang tidak mengenyam pendidikan bukan hanya karena alasan ekonomi atau ketiadaan sekolah, tetapi juga akibat rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Dengan dihapusnya peran Pamong Belajar dan Penilik, jalur pendidikan nonformal dikhawatirkan semakin terabaikan, memaksa warga untuk hanya mengakses pendidikan formal tanpa alternatif lain.

4. Kerugian bagi Pamong Belajar dan Penilik

Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 berdampak langsung pada ribuan Pamong Belajar dan Penilik di seluruh Indonesia. Beberapa dampak konkret yang mereka hadapi antara lain:

  • Tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan karena regulasi yang mengatur mereka telah dicabut.
  • Ketidakjelasan status bagi mereka yang berada dalam masa transisi menuju pensiun, karena prosedur kenaikan jabatan kini tidak dapat diproses.
  • Hilangnya tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013, sebagai akibat dari pencabutan regulasi JF Pamong Belajar dan Penilik.

Tuntutan di Mahkamah Agung

Berdasarkan permasalahan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Agung untuk:

  1. Menyatakan Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 27 dalam Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen.
  2. Membatalkan Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 27 huruf a hingga e dalam Permenpan RB No. 21 Tahun 2024, karena dianggap tidak sah secara hukum.
  3. Mewajibkan pemerintah, khususnya Menteri PAN-RB, untuk mencabut pasal-pasal tersebut dan mengembalikan status Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik seperti semula.

Dengan gugatan ini, Pamong Belajar dan Penilik berharap agar peran mereka dalam sistem pendidikan nonformal tetap diakui dan dipertahankan demi keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *