JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung selama dua hari berturut-turut pada Sabtu dan Minggu menetapkan tujuh tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi pengaturan vonis terhadap tiga terdakwa korporasi yang diadili dalam kasus korupsi minyak goreng.
Empat diantaranya merupakan oknum hakim dengan salah satunya yaitu MAN menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/04/2025).
Sedangkan tiga hakim lainnya majelis hakim dari ketiga terdakwa korporasi yaitu Dju selaku ketua majelis serta ABS dan AM selaku hakim anggota ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (13/04/2025)
Sementara tiga lainnya yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta MS dan AR sebagai advokat ditetapkan sebagai tersangka bersamaan tersangka MAN.
Dalam kasus pengaturan vonis tersangka MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menerima uang suap atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar dalam bentuk berbagi mata uang asing.
Sedangkan tiga hakim yang menjadi majelis hakim ketiga terdakwa korporasi yaitu Dju, MS dan AR diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp22 miliar dari bagian Rp60 miliar yang diterima tersangka MAN.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengatakan dugaan suap atau gratifikasi para tersangka diduga terkait pengurusan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022.
“Masing-masing atas nama terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group,” ungkap Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/04/2025).
Qohar menyebutkan ketiga terdakwa korporasi tersebut sebelumnya telah dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum denda masing-masing sebesar Rp1 miliar karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, Tim JPU menuntut ketiga terdakwa korporasi antara lain kepada PT Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 atau Rp937 miliar lebih.
Kemudian terdakwa PT Wilmar Group dituntut Tim JPU untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,880 triliun lebih.
Sedangkan PT Musim Mas Group dituntut Tim JPU untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 atau Rp4,890 triliun lebih.
Hanya saja, kata Qohar, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan dari Tim JPU. “Meski majelis hakim di dalam putusannya menyatakan perbuatan para terdakwa korporasi terbukti tapi bukan sebuah tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Adapun, tuturnya, Tim penyidik dari hasil penyidikan kemudian menemukan fakta dan alat bukti terkait putusan Ontslag tersebut tiga tersangka yaitu WG, MS dan AR sebelumnya diduga menyuap tersangka MAN sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan tersebut.
Sementara dari perkembangan penyidikan diketahui uang yang diterima MAN saat masih Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian sebagian diberikan secara bertahap kepada tiga hakim selaku majelis yang menangani ketiga terdakwa korporasi mencapai total sebesar Rp22 miliar.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana selama dua hari berturut-turut juga melakukan penggeledahan di sejumlah termpat baik di Jakarta maupun beberapa daerah.
Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik menemukan dan sekaligus menyita uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain itu belakangan menyita sejumlah kendaraan, baik roda empat dan roda dua serta sepeda.(muj)