BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bekasi, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah.
Saat pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Bekasi, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.
Tujuan pengesahan Raperda ini, guna mengatur tata kelola sampah yang lebih sistematis sesuai dengan regulasi nasional berbasis kekuatan hukum.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan pengelolaan sampah di wilayah pemerintahannya, merupakan tantangan ditengah tumbuhnya penduduk dan kawasan industri.
Diharapkan dengan Raperda ini, sebagai langkah awal untuk menjadikan tata kelola sampah lebih terpadu dan berkelanjutan. Sebab, selama ini sistem pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Pemkab Bekasi, dilakukan secara aur, tanpa ada pengolahan.
“Raperda pengeloaan sampah ini merupakan langkah nyata menjamin pengelolaan sampah karena berlandaskan kepastian hukum sehingga berpihak ke masyarakat. Raperda ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Ade.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkap pihaknya tengah mempercepat pembahasan raperda ini untuk segera dijadikan Perda.
Tujuannya, agar pelayanan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi semakin baik dengan menggunakan teknologi insinerator, dimana sampah akan dikelola dan dijadikan pembangkit listrik.
Terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang berantakan dan tidak ada pengolahan hingga merusak lingkungan karena air licit sampah dibuang ke kali, belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup sempat merekomendasikan agar TPA Sumurbaru di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditutup saja. (jonder sihotang)