Foto : Penyelesaiannya kasus penahanan ijazah yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Gresik

Polemik Penahan Ijazah Selesai, Disnaker Gresik Imbau Ada Transparansi Perjanjian Kerjasama Pengusaha dan Pegawai 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Persoalan penahanan ijazah karyawan yang terjadi salah satu tempat perawatan kecantikan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kasusnya dipastikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat telah diselesaikan dengan baik.

Bahkan, pihak Disnaker Gresik, memberikan himbauan kepada para pengusaha agar memperbaiki perjanjian kerja bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pekerjanya.

“Pengembalian ijazah para pekerja di salon kecantikan telah selesai. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan dan para pekerja dalam membuat perjanjian kerja bersama,” kata Kepala Disnaker Gresik, Zainal Arifin saat memberikan sosialisasi tentang aturan ketenagakerjaan, Jumat, (23/5/2025).

Kejadian tersebut lanjut Zainul pihaknya mengharap perusahaan dalam membuat perjanjian dilakukan secara terbuka dan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Disnaker, agar tidak ada unsur yang melanggar Undang-undang.

“Kedepan kami minta para pengusaha dalam membuat perjanjian kerja bersama diharapkan bisa menciptakan kelancaran dalam berusaha, agar tidak ada yang dirugikan,” tuturnya.

Sementara pengusaha salon kecantikan dimaksud Retno Damayanti, menyampaikan, bahwa polemik ijazah maupun persoalan uang yang dipermasalahkan mantan pegawai juga telah diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Pengembalian ijazah sudah selesai kami lakukan, terkait adanya tuntutan  uang ada yang dikembalikan dan ada  yang digunakan untuk membayar pelatihan selama mantan pegawai kami bekerja. Karena ada yang setelah ikut pelatihan, lalu mengundurkan diri,” ungkapnya.

Untuk diketahui kasus penahanan ijazah yang terjadi di salah satu tempat perawatan kecantikan di Kabupaten Gresik mencuat, ketika mantan pegawainya merasa kesulitan untuk mengambil ijazahnya dan mengaku dimintai uang tebusan jika ingin dokumen pentingnya itu kembali.

Sehingga kasusnya berbuntut panjang hingga proses penyelesaiannya melibatkan DPRD Gresik maupun Disnaker untuk melakukan mediasi antara pengusaha dengan mantan pekerja.

Setelah dimediasi, pihak pengusaha sepakat untuk mengembalikan ijazah dan mengembalikan uang tebusan di Kantor Disnaker Gresik. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *