Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp11,880 T dari Terdakwa PT Wilmar Group

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Kejaksaan Agung melalui tim penuntut umum menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,880 triliun lebih dari PT Wilmar Group salah satu dari tiga group korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng selain PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno mengungkapkan uang yang disita Tim penuntut umum tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dari PT Wilmar Group pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025.

“Uang dikembalikan ke rekening penampungan lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Bank Mandiri,” tutur Sutikno kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/06/2025).

Sutikno mengatakan lima terdakwa korporasi PT Wilmar Group yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi tersebut antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42 dan PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.

Selain itu, kata dia,  PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64 dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78 sehingga total uang yang dikembalikan sebesar Rp11.880.351.802.619.

Dia menyebutkan dalam melakukan penyitaan terhadap uang tersebut Tim Penuntut Umum sebelumnya mendapatkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025.

“Adapun uang yang disita adalah total nilai kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,” tuturnya.

Sutikno pun berharap dua terdakwa group korporasi lainnya yaitu PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group mau mengembalikan kerugian negara seperti PT Wilmar Group.

Adapun ketiga terdakwa group korporasi sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun ketiga terdakwa group korporasi tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto kemudian divonis lepas dari tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging

Belakangan terbongkar majelis hakim yang menjatuhkan vonis onslag diduga menerima uang suap atau gratifikasi sebesar Rp22 miliar sehingga dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.(muj)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *