Menurut Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dr.Titik Ernawati, menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang masih terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik.
“Dan menjadi salah satu tantangan serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Perkawinan yang dilakukan di usia anak memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.
Lebih lanjut dr.Titik membeberkan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik mencapai 201 perkara pada tahun 2023 dan 179 perkara pada tahun 2024, dan sekitar 70 perkara pada semester dua tahun 2025.
“Meskipun secara kuantitas tampak mengalami penurunan, namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh,” tuturnya.
Dijelaskan dr. Titik, fakta menunjukkan bahwa banyak perkawinan anak terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko dan dampaknya, serta lemahnya pengawasan sosial.
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengembangkan hasil pertemuan pertama, merumuskan langkah konkret berdasarkan masukan dari sektor hukum dan administrasi kependudukan, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh,” tegasnya.
“Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota tim tentang regulasi dan strategi pencegahan perkawinan anak, menyusun langkah-langkah strategis kolaboratif dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam Rapat Koordinasi itu, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik tentang “Sinergi Pelayanan, Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, dan Pencegahan Perkawinan Anak”. (Mor)