Dalam pengerebekan di Hotel yang terletak di Jalan Kayon Surabaya itu, polisi mengamankan 3 orang. Bahkan, salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ABZ (22) atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja berusia 16 tahun.
ABZ berperan sebagai mucikari, dalam melakukan perdagangan asusila terhadap anak-anak. Dimana korban yang diperdagangkan adalah DKP (16) yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Karena, memiliki paras cantik dan mudah bergaul dengan pria.
Ironisnya, ABZ yang telah menjalin hubungan kasih dengan DKP sejak bulan Mei 2025 itu. Tega menjual perempuan pujaan hatinya melalui layanan prostitusi, melalui aplikasi atau layanan Boking Out (BO) kencan dengan membandrol Rp 200 hingga Rp 500 ribu sekali main.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, pelaku ABZ memaksa korban DKP untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual.
“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 500.000, lalu mengambil keuntungan sebesar Rp 50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025
Kompol Aji menambahkan pelaku ABZ, diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.
“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” tegasnya.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP, dan satu unit handphone milik pelaku.
Sedangkan untuk DKP selaku remaja wanita yang menjadi korban TPPO dan satu orang selaku pelanggan DKP, hanya ditetapkan menjadi saksi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp 600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. Segera laporkan, jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (Boy)